KUTAI TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, kembali menyoroti pentingnya Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebagai perwujudan aspirasi masyarakat. Ia menekankan bahwa Pokir yang dihimpun selama periode 2019-2024 masih ada dan tidak hilang, tetapi pemerintah daerah hingga kini belum sepenuhnya mampu merealisasikan berbagai usulan penting tersebut.
“Banyak pihak mengira usulan masyarakat dalam Pokir menguap begitu saja. Namun, kenyataannya adalah soal keterbatasan pemerintah dalam melaksanakannya, khususnya di bidang infrastruktur seperti Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman (Perkim),” jelas Jimmi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/11/2024).
Dalam upaya mempercepat proses realisasi, Jimmi mengatakan bahwa DPRD akan segera memanggil sejumlah instansi terkait di Pemkab Kutai Timur. Langkah ini diambil untuk menyelidiki akar permasalahan yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Pokir yang dianggap prioritas.
“Kami berencana mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendalami apa yang sebenarnya menghambat implementasi usulan Pokir,” tutur Jimmi. Ia menegaskan bahwa sebagian besar aspirasi masyarakat berhubungan dengan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh warga.
“Kami ingin tahu secara rinci. Mengapa begitu sulit merealisasikan usulan ini? Apa saja hambatan yang ada, dan apakah ada solusi konkret yang telah disiapkan oleh pemerintah?” ujarnya penuh tanya.
Dalam pernyataannya, Jimmi mengingatkan bahwa Pokir DPRD bukan sekadar dokumen belaka, tetapi representasi langsung dari harapan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna mewujudkan aspirasi yang telah dirancang dengan matang.
“Aspirasi yang kami himpun adalah amanat masyarakat, dan itu perlu diprioritaskan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengupayakan realisasinya sebelum masa jabatan anggota DPRD yang lama berakhir,” jelasnya penuh tekad.
Jimmi menegaskan bahwa amanat dari masyarakat harus dihormati dan tidak boleh diabaikan, terlebih karena usulan ini disampaikan melalui jalur formal yang sah.
Jimmi juga menyatakan dukungan moral terhadap Abdi Firdaus, mantan anggota DPRD yang sebelumnya melontarkan ancaman akan melaporkan TAPD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dugaan hilangnya usulan Pokir terbukti. Bagi Jimmi, tindakan Abdi merupakan alarm penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Itu inisiatif yang sangat baik. Kalau ada potensi penyimpangan atau kelalaian, kita semua harus siap mengawal proses pengawasan ini. Langkah Abdi menunjukkan bahwa keterbukaan dan keadilan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat adalah sesuatu yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Jimmi menilai bahwa ancaman melaporkan ke KPK bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga soal memberikan pelajaran penting tentang tata kelola yang baik. Menurutnya, perhatian yang lebih teliti dan transparansi dalam setiap kebijakan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pada akhirnya, Jimmi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memahami bahwa Pokir DPRD adalah amanah yang tidak boleh dianggap enteng. Ia mengimbau pemerintah agar bertindak lebih proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD.
“Kita semua ada di sini untuk melayani masyarakat. Usulan yang belum terealisasi adalah tanggung jawab bersama. Kita harus terus berjuang, karena kebutuhan warga adalah prioritas yang tidak bisa dikesampingkan,” tutupnya penuh harap.
No Comments