KUTIM – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan, mengungkapkan keprihatinannya terkait sulitnya memberikan bantuan kepada nelayan dan masyarakat pesisir. Rencana bantuan tersebut berbentuk alat tangkap ikan dan perahu.
Arfan menyoroti permasalahan ini yang baru muncul dalam dua tahun terakhir. Sejak regulasi menyerahkan kewenangan pengaturan wilayah laut Kutim kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Dua tahun yang lalu, saya masih bisa mewujudkan aspirasi masyarakat pesisir. Namun, saat ini sudah tidak mungkin, bahkan usulan beberapa anggota dewan tahun lalu harus ditunda,” ungkap Arfan kepada para awak media belum lama ini.
Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tidak dapat digunakan untuk membantu masyarakat pesisir.
“Padahal alat tangkap ikan dan perahu merupakan aspek penting dalam mata pencaharian para nelayan,” ucapnya.
Menurut Arfan, regulasi terbaru ini seharusnya dipertimbangkan ulang oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sebab, daerahlah yang paling memahami kebutuhan masyarakatnya.
“Tetapi, jika aturannya diubah, akan menjadi rumit lagi. Akibatnya, bantuan yang kami berikan hanya terbatas bagi masyarakat di pinggiran sungai,” tambahnya.
Karena laut dan pesisir merupakan kewenangan provinsi, Arfan berharap anggota DPRD Provinsi yang mewakili Kutim dapat membantu para nelayan di daerah tersebut.
“Kami berharap anggota DPRD Provinsi dapat membantu masyarakat kita, karena sebagai kabupaten, kami tidak dapat mengalokasikan dana ke sana,” pungkasnya.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Arfan berharap adanya sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk mencari solusi terbaik guna mendukung nelayan dan masyarakat pesisir dalam meningkatkan mata pencahariannya.