KUTAI TIMUR – Kabar gembira diterima para tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) di lingkungan Pemerintah Kutai Timur (Kutim). Sebab, kepastian pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) dipastikan terealisasi.
Hal itu disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan kepastian itu dibuktikan dengan disetujuinya permohonan terkait pengangkatan seluruh TKKD di Kutim yang diajukan BKSDM Kutim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
“Dan yang menggembirakan, alhamdulillah, tahun ini (2024) TKKD kita, insyaAllah semuanya akan menjadi PPPK,” kata Bupati, belum lama ini.
Ia juga mengaku telah mempersiapkan kebutuhan seluruh TKD setelah diangkat menjadi PPPK nantinya. Terutam soal anggaran yang akan diperuntukan untuk membayar gaji dan tunjangan seluruh PPPK.
Dengan kemampuan APBD Kutim yang ada saat ini, Ardiansyah juga memastikan dapat mengakomidir seluruh kebutuhan PPPK yang ada nantinya.
“Kemampuan keuangan mampu, kita sudah uluskan penganggaran untuk kebutuhan seluruh PPPK, termasuk dengan jumlah yang saat ini masih dalam tahap tes,” paparnya
Selain itu, lanjut Bupati, Kutai Timur juga mendapat kuota calon pegawai negri sipil (CPNS) sebanyak 200 lebih. Namun ia belum bisa memastikan formasi mana saja yang akan diisi oleh perekrutan baru nantinya.
“Termasuk tahun ini, kita juga mendapatkan kuota untuk bisa mengadakan tes bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kuotanya sekitar 200 lebih,” imbuhnya.
Sebelumnya dilansir dari kanal youtube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Menteri Kemenpan RB RI Abdullah Azwar Anas berjanji akan mengangkat semua tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) melalui CASN 2024 ini.
Bahkan ia menyebut tes sebagai salah satu syarat pengangkatan hanya formalitas saja untuk pendataan ulang pada honorer ini.
“Soal tes hanya formalitas. 100 persen mereka diterima. Jadi tes ini formalitas untuk mendata ulang. Jadi 100 persen diterima,” kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024) lalu.
Kemudian Anas menyebut tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sedangkan mereka yang tidak lulus seleksi disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.
“Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegas Anas.