Kelurahan Gunung Elai Jadi Wilayah Tertinggi Pelanggaran Reklame

satpol pp
Teguran pelanggaran reklame oleh Petugas Satpol PP Bontang. (Memonesia.com/lm)

BONTANG – Kelurahan Gunung Elai menjadi wilayah tertinggi terhadap pelanggaran reklame atau baliho tak berizin. Hal itu berdasarkan data yang dirilis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang periode Februari – Juli 2022.

Kelurahan Gunung Elai tercatat memiliki pelanggaran sebanyak 10 kali. Kemudian disusul Kelurahan Belimbing, Bontang Baru, dan Bontang Lestari sebanyak 5 kali. Lalu Kelurahan Tanjung Laut Berbas Pantai sebanyak 2 kali, dan Kelurahan Telihan sebanyak 1 kali.

Adapun Kelurahan Kanaan, Loktuan, Guntung, Bontang Kuala, Api-Api, Tanjung Laut Indah, dan Satimpo tidak memiliki kasus pelanggaran alias nihil.

Baca Juga: Kelurahan Tanjung Laut Indah Jadi Wilayah Tertinggi Pelanggaran K3

Sebagai informasi, aturan pemasangan reklame ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang nomor 20 tahun 2008 tentang tata cara lokasi dan perizinan penyelenggaraan reklame.

Kepala Satpol PP Ahmad Yani menyampaikan, saat ini pihaknya rutin berpatroli untuk memonitor perizinan reklame atau spanduk yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Taman.

Berkat razia rutin yang dilakukan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang bertugas memungut pajak, menyampaikan jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang di sektor reklame atau spanduk mengalami peningkatan yang cukup pesat. “Harapannya, kontribusi ini dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat yang hendak melakukan promosi di objek pajak melalui media reklame atau spanduk, dapat lebih tertib,” harapnya. (adv/diskominfo/lm)