Jual Tanah Rp25 Juta demi Modal Bisnis Sabu, Pria di Bontang Ditangkap Polisi

Admin
2 Jul 2026 10:22
Bontang 0
2 menit membaca

BONTANG – Upaya seorang pria di Bontang mengembangkan bisnis peredaran sabu berakhir di tangan polisi. Demi mendapatkan modal, pria berinisial IR (40) bahkan nekat menjual sebidang tanah miliknya seharga Rp25 juta, dengan sebagian hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika.

IR, warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Bontang saat menggerebek rumahnya di Jalan RE Martadinata RT 11, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat bruto 13,62 gram.

Sebanyak 18 paket disimpan di dalam kotak rokok berbahan logam berwarna merah yang diletakkan di atas kasur, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di dalam dompet kecil berwarna hitam yang disembunyikan di lemari kamar.

Dari hasil pemeriksaan, IR mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku menggunakan Rp11 juta dari hasil penjualan tanahnya sebagai modal untuk membeli sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

“Pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh melalui sistem jejak,” ujar AKP Larto.

Tak hanya menemukan narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver kaliber .38 lengkap dengan selempang berwarna hitam yang ditemukan di dalam kamar pelaku.

IR mengakui senjata api tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuannya, revolver itu dibeli secara ilegal di wilayah Kutai Timur pada 2015 dan belum pernah digunakan.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, serta pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Namun, putusan tetap menjadi kewenangan pengadilan,” pungkas AKP Larto. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x