Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah. (Memonesia/Lia)BONTANG – Pengurusan izin praktik bagi tenaga kesehatan di Kota Bontang kini jauh lebih sederhana. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menerapkan sistem perizinan digital yang memungkinkan bidan dan tenaga kesehatan lainnya mengurus seluruh proses tanpa perlu datang ke kantor.
Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya soal kecepatan layanan, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah memastikan praktik kesehatan berjalan profesional dan aman.
“Cukup dengan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi dari organisasi profesi, semua bisa diselesaikan secara online, jadi tidak harus ribet kesana kesini lagi” jelasnya,
Sistem ini terhubung langsung dengan data nasional sehingga verifikasi oleh Dinas Kesehatan dapat dilakukan lebih cepat. Integrasi ini juga menutup celah pungutan liar karena seluruh proses berlangsung transparan dan tanpa biaya.
“Tidak ada biaya apa pun. Semua tahapan bisa dipantau secara terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, izin praktik bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan profesional bidan maupun tenaga kesehatan terhadap keselamatan pasien. Legalitas yang sah memberi perlindungan bagi tenaga kesehatan sekaligus masyarakat.
“Legalitas itu perlindungan bagi dua pihak, tenaga kesehatan dan masyarakat,” ujarnya.
Dengan sistem digital ini, dirinya berharap proses perizinan nakes semakin mudah, cepat, bebas pungli, dan tetap mengedepankan transparansi.
Tidak ada komentar