Insentif Pelayan Keagamaan Kukar Ditargetkan Cair Mulai 2027

Admin
12 Okt 2026 10:17
2 menit membaca

MEMONESIA.COM, Tenggarong – Guru ngaji, imam, marbot, hingga petugas penggali kubur di Kutai Kartanegara (Kukar) berpeluang menerima insentif melalui program Terima Kasih Guru Ngajiku mulai 2027. Pemerintah Kabupaten Kukar kini menyiapkan regulasi dan memutakhirkan data calon penerima sebelum program tersebut dijalankan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program itu belum dapat direalisasikan pada 2026 karena persiapan regulasi dan kemampuan anggaran masih perlu dimatangkan.

“Untuk program Terima Kasih Guru Ngaji, insyaallah akan kami laksanakan pada 2027. Tahun ini kami masih belum siap, baik dari segi regulasi maupun kapasitas anggaran,” kata Fathul, Senin (12/10/2026).

Pendataan calon penerima akan melibatkan lembaga terkait serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Data guru ngaji akan mengacu pada catatan Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan imam dan marbot harus tercatat sebagai petugas di masjid atau musala.

Adapun pendataan pengurus kematian, termasuk petugas penggali kubur, akan melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Data tersebut nantinya diperiksa untuk memastikan calon penerima memenuhi ketentuan program.

“Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar,” ujarnya.

Selain menyiapkan data, Pemkab Kukar akan menyelaraskan program tersebut dengan Gratispol, program bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sinkronisasi diperlukan agar penyaluran bantuan tidak tumpang tindih sekaligus memastikan cakupan penerima dapat diatur antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Tujuannya adalah melengkapi cakupan bantuan agar empat unsur tersebut dapat memperoleh dukungan, baik melalui program provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Fathul menegaskan, dukungan bagi pelayan keagamaan tidak hanya ditujukan kepada umat Islam. Pemkab Kukar juga membuka cakupan bagi pemuka agama lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pelayan keagamaan berperan dalam pembinaan moral masyarakat, menjaga ketenteraman, dan memperkuat kerukunan. Insentif diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan keagamaan dan sosial.

Sementara itu, bantuan untuk rumah ibadah dan pondok pesantren tetap menjadi salah satu program Pemkab Kukar pada 2026. Penyalurannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah melalui pos belanja hibah.

Fathul mengatakan keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus mendahulukan belanja wajib dan program prioritas sebelum menyalurkan bantuan hibah.

“Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ungkapnya. (Adv/Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x