Heboh! Proyek Pertamina Rp 210 T, Bikin Warga Tuban jadi Miliarder

Admin
20 Feb 2021 03:18
Berita 0
12 menit membaca

Siti Nurul, warga Desa Sumurgeneng, membeli mobil baru setelah mendapat uang pembebasan lahan proyek kilang minyak.

MEMONESIA.COM – Media sosial beberapa hari ini dihebohkan dengan sebuah rekaman video pendek viral, yang menunjukkan datangnya puluhan mobil baru, yang diangkut oleh truk towing secara bersamaan.

Diketahui belakangan ini, video tersebut berlokasi di Desa Sumugeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Fenomena memborong mobil serentak, lantaran warga menerima uang ganti rugi pembebasan lahan, dengan nilai sangat fantastis mencapai miliaran rupiah. Pembebasan lahan tersebut, untuk kebutuhan mega proyek pembangunan kilang New Grass Root Refinery (NGRR). Oleh PT Pertamina (Persero) bersama perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft

Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya menjelaskan bahwa proyek senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 210 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$) ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.109 tahun 2020.

Proyek kilang baru (Grass Root Refinery) Tuban ini akan dibangun dengan kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 300.000 barel per hari (bph) dan akan menghasilkan BBM berstandar Euro V berupa bensin sekitar 80.000 bph, solar (gasoil) sekitar 100.000 bph dan Avtur sekitar 30.000 bph.

Proyek Kilang Tuban ini juga akan diintegrasikan dengan kilang petrokimia yang memproduksi 3,75 juta ton per tahun.

“Dengan kehadiran kilang di Tuban, maka kebutuhan BBM ke depan dapat dipenuhi dari kilang dalam negeri, sehingga mengurangi impor,” tutur Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Kamis (18/02/2021).

Pembangunan kilang tersebut juga akan menyerap 35% tingkat komponen dalam negeri (TKDN), menyerap tenaga kerja sebanyak 20 ribu saat konstruksi dan 2.500 saat operasi. Selain itu, saat dalam pembangunan tahap awal tersebut, menurutnya Pertamina telah menyerap 271 tenaga kerja lokal Tuban.

“Pertamina mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya, sehingga Proyek GRR Tuban mengalami progress yang berjalan dengan baik meski di tengah pandemi penuh tantangan,” tuturnya.

Berdasarkan data Pertamina, pembayaran lahan masyarakat untuk kilang Tuban ini sudah selesai pada 10 Desember 2020 lalu.

Adapun izin prinsip lahan Perhutani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah terbit pada 12 Januari 2021.

Hingga 29 Januari 2021 tercatat kemajuan desain teknis dasar (Basic Engineering Design/ BED) mencapai 98,8%.

Proyek Kilang Tuban ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2026 mendatang.

Proyek Kilang Tuban ini merupakan bagian dari program mega proyek kilang Pertamina yang terdiri dari Refinery Development Master Plan (RDMP) dan kilang baru (GRR).

Melalui mega proyek kilang tersebut, perseroan menargetkan peningkatan kapasitas kilang BBM menjadi total sekitar 1,4 juta bph pada 2027 mendatang dari saat ini sekitar 1 juta bph dengan total investasi diperkirakan mencapai sekitar US$ 43 miliar atau sekitar Rp 602 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$).

Pertamina mengungkapkan proses pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang bahan bakar minyak (BBM) baru di Tuban, Jawa Timur sudah rampung.

Melalui Subholding Refinery & Petrochemical Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ifki menjelaskan, proyek senilai US$ 15 miliar tersebut kini sedang tahap pekerjaan fisik awal (early work), yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare, sementara pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai dikerjakan.

Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai di mana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99% dari target seluas 377 ha tanah warga.

Lanjut Ifki menyampaikan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

“KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut,” ujar Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Kamis (18/02/2021).

Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak.

Bahkan, menurutnya Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya.

“Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima,” tuturnya.

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya tayangan video yang menunjukkan sejumlah mobil baru tiba di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Menjadi tak biasa karena dalam unggahan video yang ditayangkan dalam akun Instagram @undercover.id tersebut menyebutkan bahwa warga desa memborong mobil baru usai terima ganti rugi lahan kilang minyak.

“Warga ramai-ramai membeli mobil baru usai terima uang ganti rugi lahan kilang minyak Desa Sumurgeneng, Kec.Jenu, Kab.Tuban Jawa Timur,” demikian isi unggahan dalam akun Instagram @undercover.id, yang ditayangkan hari ini, Selasa (16/02/2021).

Dalam video tersebut tampak mobil polisi yang turut mengawal datangnya sejumlah mobil baru tersebut.

“Satu desa borong mobil. mantap..!!” begitu tulisan dalam video tersebut.

Mengutip detikcom, Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, warga beramai-ramai memborong mobil baru usai menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan kilang minyak, dari Pertamina dan Rosneft, perusahaan asal Rusia.

Ia menambahkan, uang yang diterima warga terbilang banyak, sehingga mereka memutuskan membeli mobil, yang bisa digunakan untuk sehari-hari.

“Sampai sekarang sudah ada sekitar 176 mobil baru yang datang. Terakhir kemarin ada 17 mobil baru,” kata Gihanto saat dihubungi detikcom, Selasa kemarin (16/2/2021).

Menurutnya, rata-rata warga mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan oleh Pertamina Rp 8 miliar. Lalu, ada warga dengan kepemilikan lahan 4 hektare yang menerima Rp 26 miliar.

“Ada juga warga Surabaya yang memiliki lahan di sini mendapat Rp 28 miliar,” imbuh Gihanto.

Adapun salah satu warga yang menerima uang ganti rugi lahan tersebut bernama Siti Nurul Hidayatin. Dikutip dari CNNIndonesia, usai video itu viral di media sosial, rumah Nurul ramai didatangi tamu hingga media massa.

Nurul pun mengisahkan awal mula dirinya menerima uang ganti rugi tersebut kepada CNNIndonesia. Nurul bercerita PT Pertamina (Persero) menawarkan pembelian tanah warga karena lahan akan dibangun proyek kilang minyak dan petrokimia pada Januari 2020 lalu.

Awalnya, tawaran Pertamina tersebut tak disambut positif oleh para warga. Pasalnya, studi banding yang dilakukan oleh Pertamina dan masyarakat, tanah dinyatakan seharga Rp 1 juta per meter. Namun, Pertamina menawarkan di harga lebih rendah, yakni dengan rentang Rp 600 ribu-Rp 800 ribu, tergantung daerah dan jenis tanah yang dimiliki.

Namun, secara perlahan warga desa mulai luluh. Pasalnya, menurut Nurul, warga merasa sayang jika tak menjual tanah kepada Pertamina karena harga tanah di Desa Sumurgeneng ditaksir tidak semahal itu.

“Orang-orang desa itu ya paham kalau kita berhubungan dengan pemerintah mesti kalah tapi pengen dikasih harga lebih. Studi banding menunjukkan harga Rp1 juta per meter kok,” jelasnya.

Ia sendiri menjual 2,7 hektare lahan miliknya dengan harga per meter bervariasi dari Rp 680 ribu-Rp 780 ribu. Dari hasil penjualan itu, ia membeli lahan di daerah lain untuk bertani. Lantas, sisa uang dibelanjakan tiga mobil dari Toyota Innova, Honda HR-V, hingga Mitsubishi L-300. D

“Dua untuk dipakai pribadi, satu untuk mengangkut hasil panen,” kisahnya.

Heboh! Proyek Pertamina Rp 210 T, Bikin Warga Tuban jadi Miliarder  

MEMONESIA.COM – Media sosial beberapa hari ini dihebohkan dengan sebuah rekaman video pendek viral, yang menunjukkan datangnya puluhan mobil baru, yang diangkut oleh truk towing secara bersamaan.

Diketahui belakangan ini, video tersebut berlokasi di Desa Sumugeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Fenomena memborong mobil serentak, lantaran warga menerima uang ganti rugi pembebasan lahan, dengan nilai sangat fantastis mencapai miliaran rupiah. Pembebasan lahan tersebut, untuk kebutuhan mega proyek pembangunan kilang New Grass Root Refinery (NGRR). Oleh PT Pertamina (Persero) bersama perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft

Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya menjelaskan bahwa proyek senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 210 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$) ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.109 tahun 2020.

Proyek kilang baru (Grass Root Refinery) Tuban ini akan dibangun dengan kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 300.000 barel per hari (bph) dan akan menghasilkan BBM berstandar Euro V berupa bensin sekitar 80.000 bph, solar (gasoil) sekitar 100.000 bph dan Avtur sekitar 30.000 bph.

Proyek Kilang Tuban ini juga akan diintegrasikan dengan kilang petrokimia yang memproduksi 3,75 juta ton per tahun.

“Dengan kehadiran kilang di Tuban, maka kebutuhan BBM ke depan dapat dipenuhi dari kilang dalam negeri, sehingga mengurangi impor,” tutur Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Kamis (18/02/2021).

Pembangunan kilang tersebut juga akan menyerap 35% tingkat komponen dalam negeri (TKDN), menyerap tenaga kerja sebanyak 20 ribu saat konstruksi dan 2.500 saat operasi. Selain itu, saat dalam pembangunan tahap awal tersebut, menurutnya Pertamina telah menyerap 271 tenaga kerja lokal Tuban.

“Pertamina mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya, sehingga Proyek GRR Tuban mengalami progress yang berjalan dengan baik meski di tengah pandemi penuh tantangan,” tuturnya.

Berdasarkan data Pertamina, pembayaran lahan masyarakat untuk kilang Tuban ini sudah selesai pada 10 Desember 2020 lalu.

Adapun izin prinsip lahan Perhutani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah terbit pada 12 Januari 2021.

Hingga 29 Januari 2021 tercatat kemajuan desain teknis dasar (Basic Engineering Design/ BED) mencapai 98,8%.

Proyek Kilang Tuban ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2026 mendatang.

Proyek Kilang Tuban ini merupakan bagian dari program mega proyek kilang Pertamina yang terdiri dari Refinery Development Master Plan (RDMP) dan kilang baru (GRR).

Melalui mega proyek kilang tersebut, perseroan menargetkan peningkatan kapasitas kilang BBM menjadi total sekitar 1,4 juta bph pada 2027 mendatang dari saat ini sekitar 1 juta bph dengan total investasi diperkirakan mencapai sekitar US$ 43 miliar atau sekitar Rp 602 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$).

Pertamina mengungkapkan proses pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang bahan bakar minyak (BBM) baru di Tuban, Jawa Timur sudah rampung.

Melalui Subholding Refinery & Petrochemical Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ifki menjelaskan, proyek senilai US$ 15 miliar tersebut kini sedang tahap pekerjaan fisik awal (early work), yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare, sementara pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai dikerjakan.

Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai di mana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99% dari target seluas 377 ha tanah warga.

Lanjut Ifki menyampaikan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

“KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut,” ujar Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Kamis (18/02/2021).

Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak.

Bahkan, menurutnya Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya.

“Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima,” tuturnya.

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya tayangan video yang menunjukkan sejumlah mobil baru tiba di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Menjadi tak biasa karena dalam unggahan video yang ditayangkan dalam akun Instagram @undercover.id tersebut menyebutkan bahwa warga desa memborong mobil baru usai terima ganti rugi lahan kilang minyak.

“Warga ramai-ramai membeli mobil baru usai terima uang ganti rugi lahan kilang minyak Desa Sumurgeneng, Kec.Jenu, Kab.Tuban Jawa Timur,” demikian isi unggahan dalam akun Instagram @undercover.id, yang ditayangkan hari ini, Selasa (16/02/2021).

Dalam video tersebut tampak mobil polisi yang turut mengawal datangnya sejumlah mobil baru tersebut.

“Satu desa borong mobil. mantap..!!” begitu tulisan dalam video tersebut.

Mengutip detikcom, Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, warga beramai-ramai memborong mobil baru usai menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan kilang minyak, dari Pertamina dan Rosneft, perusahaan asal Rusia.

Ia menambahkan, uang yang diterima warga terbilang banyak, sehingga mereka memutuskan membeli mobil, yang bisa digunakan untuk sehari-hari.

“Sampai sekarang sudah ada sekitar 176 mobil baru yang datang. Terakhir kemarin ada 17 mobil baru,” kata Gihanto saat dihubungi detikcom, Selasa kemarin (16/2/2021).

Menurutnya, rata-rata warga mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan oleh Pertamina Rp 8 miliar. Lalu, ada warga dengan kepemilikan lahan 4 hektare yang menerima Rp 26 miliar.

“Ada juga warga Surabaya yang memiliki lahan di sini mendapat Rp 28 miliar,” imbuh Gihanto.

Adapun salah satu warga yang menerima uang ganti rugi lahan tersebut bernama Siti Nurul Hidayatin. Dikutip dari CNNIndonesia, usai video itu viral di media sosial, rumah Nurul ramai didatangi tamu hingga media massa.

Nurul pun mengisahkan awal mula dirinya menerima uang ganti rugi tersebut kepada CNNIndonesia. Nurul bercerita PT Pertamina (Persero) menawarkan pembelian tanah warga karena lahan akan dibangun proyek kilang minyak dan petrokimia pada Januari 2020 lalu.

Awalnya, tawaran Pertamina tersebut tak disambut positif oleh para warga. Pasalnya, studi banding yang dilakukan oleh Pertamina dan masyarakat, tanah dinyatakan seharga Rp 1 juta per meter. Namun, Pertamina menawarkan di harga lebih rendah, yakni dengan rentang Rp 600 ribu-Rp 800 ribu, tergantung daerah dan jenis tanah yang dimiliki.

Namun, secara perlahan warga desa mulai luluh. Pasalnya, menurut Nurul, warga merasa sayang jika tak menjual tanah kepada Pertamina karena harga tanah di Desa Sumurgeneng ditaksir tidak semahal itu.

“Orang-orang desa itu ya paham kalau kita berhubungan dengan pemerintah mesti kalah tapi pengen dikasih harga lebih. Studi banding menunjukkan harga Rp1 juta per meter kok,” jelasnya.

Ia sendiri menjual 2,7 hektare lahan miliknya dengan harga per meter bervariasi dari Rp 680 ribu-Rp 780 ribu. Dari hasil penjualan itu, ia membeli lahan di daerah lain untuk bertani. Lantas, sisa uang dibelanjakan tiga mobil dari Toyota Innova, Honda HR-V, hingga Mitsubishi L-300. D

“Dua untuk dipakai pribadi, satu untuk mengangkut hasil panen,” kisahnya. (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

118000201

118000202

118000203

118000204

118000205

118000206

118000207

118000208

118000209

118000210

118000211

118000212

118000213

118000214

118000215

118000216

118000217

118000218

118000219

118000220

118000221

118000222

118000223

118000224

118000225

118000226

118000227

118000228

118000229

118000230

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

128000196

128000197

128000198

128000199

128000200

128000201

128000202

128000203

128000204

128000205

128000206

128000207

128000208

128000209

128000210

128000211

128000212

128000213

128000214

128000215

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

208000001

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

188000271

188000272

188000273

188000274

188000275

news-1701