MEMONESIA.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk Gratispol. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, mengumumkan program tersebut saat memimpin rapat sosialisasi secara daring, Kamis (3/4/2025). Rapat diikuti oleh seluruh UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) se-Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, dan Kantor Wilayah Jasa Raharja Kaltim.
“Ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, yang ingin memastikan pemerintah benar-benar hadir dan peduli pada masyarakat,” ujar Ismiati.
Selain pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, Gratispol juga mencakup pembebasan tunggakan pokok Kebijakan ini, menurut Ismiati, telah melalui kajian menyeluruh dan koordinasi lintas sektor sebelum diputuskan.
Program ini menjadi bagian dari tiga kebijakan unggulan Gubernur Kaltim yang disebut “3 THR”. Selain pembebasan PKB, dua program lainnya yakni pembebasan retribusi bagi pelaku UMKM serta akses gratis ke destinasi wisata milik Pemprov Kaltim.
“3 THR adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Bapenda Kaltim berharap, melalui sinergi lintas lembaga, program Gratispol dapat berjalan optimal, meningkatkan kepatuhan pajak, dan membawa dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dengan begitu Bapenda Kaltim juga telah menginstruksikan UPTD PPRD di seluruh kabupaten/kota untuk aktif melakukan sosialiasi terkait kebijakan tersebut di berbagai platform informasi, mulai dari media massa, media sosial, hingga bekerjasama dengan instansi terkait. (*)
Tidak ada komentar