KUTIM – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana melakukan kunjungan ke Komisi V DPR RI guna menagih janji penggelontoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kelanjutan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan. Kunjungan tersebut dijadwalkan pada pertengahan bulan Juni 2023 dan akan diikuti oleh seluruh anggota Komisi C.
“Jadwalnya di pertengahan bulan ini kita akan melihat ke Komisi V DPR RI terkait anggaran yang sudah dijanjikan dari APBN,” ungkap Yusuf T Silambi anggota DPRD Kutim, menyampaikan informasi ini kepada media pada Selasa (7/6/2023).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi C DPRD Kutim akan meminta kepastian mengenai waktu penggelontoran APBN untuk Pelabuhan Kenyamukan. Proyek pembangunan pelabuhan ini telah mencapai tahap awal yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC). Saat ini, proses selanjutnya sedang menunggu pengerjaan yang dianggarkan melalui APBD melalui program multi years yang saat ini sedang dalam tahap pelelangan.
“Pengerjaannya tiga tahap, yang pertama dari KPC, kedua dari pemerintah daerah, dan ketiga dari pemerintah pusat atau APBN. Jadi, maksud kita untuk memastikan kapan anggaran pusat digelontorkan,” ungkap Yusuf.
Yusuf juga menekankan perlunya percepatan penyelesaian pembangunan Pelabuhan Kenyamukan yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Kehadiran pelabuhan ini diharapkan dapat berdampak positif pada perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Maka dari itu, pihak DPRD Kutim berharap agar pembangunan Pelabuhan Kenyamukan dapat selesai pada tahun depan dan segera beroperasi. “Target kita adalah tahun 2024 sudah rampung dan siap beroperasi,” ucap Yusuf.
Dalam kunjungan nanti, Komisi C DPRD Kutim akan menjelaskan urgensi dan pentingnya dana dari APBN untuk kelanjutan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan kepada anggota Komisi V DPR RI. Mereka juga berharap agar janji penggelontoran APBN segera direalisasikan agar proyek ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat setempat.