KUTIM – Lembaga DRPD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) banyak menerima aduan dari masyarakat, terkait perilaku Koperasi Kongbeng Lestari, Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, yang tidak jujur dan curang. Menaggapi hal itu DPRD Kutim menggelar pertemuan mediasi atas penyelesaian persoalan tersebut.
Rapat yang dipimpin Anggota Komisi B DRPD Kutim Faisal Rachman, mengundang sejumlah perwakilan yang berkaitan dalam persoalan tersebut. Yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UKM) Kutim, Dinas Perkebunan (Disbud) Kutim, Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, pengurus koperasi, puluhan masyarakat Desa Nehes Liah Bing serta aggota DPRD lainnya.
Faizal Rachman mengatakan bahwa lembaga DRPD Kutim hanya memberikan solusi penyelesaian permasalahan secara musyawarah. Sebab bila harus menentukan permasalahan secara hukum bukan menjadi ranah tanggung jawabnya.
Sambung dia, apabila dalam mediasi pembahasan tidak ada titik terang antara kedua belah pihak, barulah permasalahan itu bisa dibawa ke ranah hukum. Tergantung duduk persoalan yang terjadi, untuk mengidentifikasi kerugian-kerugian yang terjadi.
“Masalah seperti ini sering kali terjadi. Pernah saya tangani kasus dibukit permata itu, persis konflik antara anggota dan koperasi, sampai-sampai kasusnya dibawah keranah hukum. Karena tidak mau negosiasi dan tidak mau musyawarah, ini sebenarnya yang kita hindari”, Ungkapnya.
Menurutnya, menjadi ketua koperasi yang berplasma atau bermitra dengan perusahaan itu luar biasa. Akan banyak sekali giuran-giuran seperti dengan harta, tawaran, iming-imingan.
“Kelihatan semuanya sangat menggiurkan. Tetapi kalau salah langkah, yah pasti akan ke ranah hukum,” jelasnya.
“Saya berharap, jangan ada lagi koperasi begitu, yang ada, masyarakat lagi nanti melapor lagi ke DPRD. Termasuk contoh, di Kecamatan Rantau Pulung, koperasi tidak pernah bagi hasil selama tiga tahun. Katanya, duitnya di pending sama perusahaan,” harapnya.