Kantor DPMPTSP Kota Bontang.BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai memperkuat sistem pengawasan kegiatan usaha menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko. Langkah ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha beroperasi sesuai izin dan standar yang berlaku.
Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari, menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021, yang menilai setiap kegiatan usaha berdasarkan kategori risiko: rendah, menengah, dan tinggi.
“Saat ini ada lebih dari 200 unit usaha yang kami awasi secara rutin. Pengawasan dilakukan tidak secara acak, tapi mempertimbangkan sektor usaha dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Menurut Isma, ada tiga sektor utama yang menjadi fokus pengawasan, yakni perizinan sektor kesehatan, perizinan berusaha, dan bangunan gedung. Setiap sektor dipantau berdasarkan dua indikator utama: kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif.
Kepatuhan teknis menilai kesesuaian pelaku usaha terhadap standar operasional dan kewajiban sektoral. Sedangkan kepatuhan administratif mencakup pelaporan rutin, termasuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang memuat data investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.
“Kami periksa kesesuaian antara izin dan kegiatan di lapangan. Kalau izinnya untuk usaha tertentu tapi praktiknya berbeda, tentu akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Meski begitu, pendekatan pengawasan ini tidak semata untuk menindak, melainkan juga membina. Pelaku usaha yang belum memahami prosedur akan mendapat pendampingan melalui sosialisasi dan konsultasi teknis.
“Kalau hanya ada kendala administratif, kami bantu perbaikan dulu. Tapi jika ditemukan pelanggaran yang jelas, bisa dikenakan sanksi administratif, mulai teguran hingga penghentian kegiatan,” tegas Isma.
Dengan sistem pengawasan berbasis risiko ini, DPMPTSP Bontang berharap tercipta iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan, tanpa menghambat pertumbuhan investasi daerah.
Tidak ada komentar