Pilkada Bontang 2020, KPU Bontang Sosialisasikan Aturan Kampanye

Sosialisasi aturan kampanye pilkada Bontang 2020 mulai dilakukan KPU Bontang. (istimewa)

BONTANG – Sosialisasi produk hukum aturan kampanye mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Komisioner KPU Bontang Divisi Hukum, Saparuddin mengatakan kegiatan ini penting dilakukan guna menghindari potensi pelanggaran.

“Masyarakat kan tidak terlalu banyak tahu tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye,” ucapnya di Auditorium Tiga Dimensi, Sabtu (12/09).

Ia menyampaikan, jika terdapat pelanggaran terkait kegiatan kampanye, maka diproses pihak Bawaslu. Tim Bawaslu tersebut terdiri dari kejaksaan dan polres.

Selain itu, melalui sosialisasi tersebut Saparuddin juga menyampaikan KPU Bontang akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) berbentuk baliho, umbul-umbul, dan spanduk di setiap kelurahan.

Sementara desain APK dari pihak tim paslon akan disampaikan kepada KPU Bontang kemudiam dicetak bagi pihak KPU maupun tim paslon.

“Mereka juga bisa mencetak sendiri, tapi desainnya harus sama, yang jumlahnya itu dilaporkan kepada kami. Dapat izin dari kami,” terangnya.

Diketahui, narasumber kegiatan sosialisasi tersebut antara lain Kejaksaan dan Polres Bontang. Turut hadir sebagai peserta sosialisasi para camat, lurah, mahasiswa, tim paslon, dan himpunan komunitas politik. (*)