KALTIM – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) masih berupaya mencari solusi yang tepat agar tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN PPPK dapat disesuaikan seperti permintaan para guru.
Disinggung soal kemampuan keuangan daerah terhadap TPP ASN PPPK, Kadisdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya hanya mengusulkan agar TPP guru ASN PPPK bisa dinaikkan. Sedangkan untuk angka pastinya, itu bukan ranah Disdikbud Kaltim.
“Daerah mampu atau tidak, tentu itu bukan kapasitas kita. Intinya kita ikuti persetujuan yang ada nanti soal pengusulan TPP. Kami memperjuangkannya,” ujarnya pada Senin sore (12/6/2023) di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Dalam persoalan ini, Disdikbud Kaltim hanya memfasilitasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku supaya usulan kenaikan TPP bisa disetujui. Namun pada intinya kata Muhammad Kurniawan, semua hak PPPK itu sama. Terutama, tunjangan yang sifatnya melekat.
Sedangkan soal tunjangan lain-lain, itu sesuai dengan kemampuan daerah dan tentunya berdasarkan persetujuan DPRD Kaltim. Maka itu, usulan kenaikan TPP bagi guru ASN PPPK harus benar-benar dicarikan solusinya.
“Mereka mau disamakan dengan PNS, tapi kita tetap harus melihat kajian-kajian dari kemampuan keuangan. Apalagi kedepannya beban keuangan kita akan berat. Tadi saja BKD menyampaikan ada sekitar 4.000 formasi PPPK yang ada di pendidikan, kesehatan maupun bagian teknis ya. Itu informasi BKD,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan bahwa sebenarnya pendapatan guru PPPK sudah cukup besar. Kira-kira, dua kali lipat daripada nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Hal itu terungkap setelah Disdikbud Kaltim menjabarkan formulasi secara keseluruhan pendapatan guru PPPK, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal kenaikan tunjangan TPP bagi guru ASN PPPK.
“Ternyata guru itu pendapatannya sangat tinggi, saya enggak berani sebut angka ya. Tetapi sangat-sangat bagus, dua kali UMP menurut saya. Lebih tinggi lagi. Namun kami tetap mengusulkan apa yang diminta forum guru PPPK,” tegasnya.
“Apa yang dikehendaki kita usulkan. Nanti OPD teknis lainnya akan melihat kemampuan keuangan daerah, melihat regulasi yang ada dan membandingkan dengan daerah lain. Sebab, harus ada perbandingannya,” sambungnya. (adv/disdiknudkaltim/li)