Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang kembali menyoroti pentingnya ketertiban administrasi di lingkungan sekolah, terutama terkait penyaluran fasilitas bantuan bagi peserta didik. Penegasan ini disampaikan Kepala Disdikbud, Abdu Safa Muha, saat memberikan arahan kepada para kepala sekolah dalam agenda pembagian tablet kepada siswa SMP negeri di Kota Bontang.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut peserta didik wajib memiliki dasar administrasi yang jelas, lengkap, dan terdokumentasi. Menurutnya, data yang rapi bukan hanya formalitas, tetapi bentuk akuntabilitas sekolah sekaligus pencegahan sengketa di kemudian hari.
“Keputusan apa pun yang menyangkut murid sebaiknya memiliki fase administrasi yang lengkap. Dengan begitu, setiap persoalan bisa dibahas berdasarkan bukti, bukan percakapan lisan,” ujarnya, belum lama ini.
Ia mencontohkan persoalan yang sering muncul ketika bantuan diberikan tanpa dokumen pendukung. Dalam sejumlah kasus, penerima justru mengelak karena tidak ada bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bantuan sudah disalurkan. Hal ini membuat sekolah kesulitan memberikan klarifikasi saat muncul komplain.
“Pemberian tanpa bukti administrasi sering menimbulkan masalah. Ada yang mengaku tidak menerima padahal sudah diberikan. Karena itu, semua proses harus disertai dokumen lengkap,” tegasnya.
Selain bantuan peserta didik, Abdu Safa juga menekankan pentingnya administrasi dalam proses pembinaan guru dan tenaga kependidikan. Setiap tindakan pembinaan, terutama terkait pelanggaran, harus melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan celah keberatan dari pihak yang dibina.
“Kalau terjadi pelanggaran, proses pembinaannya harus melalui jalur administrasi. Kalau hanya lisan, mereka bisa membantah karena tidak ada catatan tertulis,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ketertiban administrasi menjadi perlindungan penting bagi sekolah maupun Disdikbud. Dengan dokumentasi yang kuat, setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan meminimalkan potensi sengketa yang merugikan lembaga pendidikan.
Tidak ada komentar