Tidak semua pelaku tersebut diproses hukum. Dua diantaranya mendapat pengampunan atau restoratif justice dari pihak korban. (Dok. Polda Kaltim) BALIKPAPAN..
(Dok.Polres Bontang). BONTANG – Seorang pria berinisial FA alias Kancil (21) yang merupakan residivis narkoba, kini harus kembali diringkus. Pasalnya,..
Keberanian tersangka merampas handphone korban patut diacungi jempol. Namun ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Dok. Polres Bontang) BONTANG..