BPJS KRIS Diterapkan Mulai Juli 2025, Kategori Kelas 1, 2 dan 3 Dihapuskan

Admin
23 Feb 2025 13:49
3 menit membaca

MEMONESIA.COM – Pemerintah resmi mengubah sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025 dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa perubahan ini sudah mulai diterapkan secara bertahap pada tahun 2024.

Transisi Bertahap Menuju KRIS

Budi menyatakan bahwa implementasi sistem BPJS tanpa kelas akan berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. “BPJS KRIS seharusnya mulai berjalan tahun ini, tapi bertahap selama dua tahun,” ujarnya pada Minggu (23/2/2025).

Salah satu aspek yang paling dinantikan dalam perubahan ini adalah kebijakan tarif iuran. Budi menegaskan bahwa tarif kemungkinan tidak mengalami perubahan signifikan. “Tarifnya belum ditentukan, tetapi dirancang agar tetap sama seperti sebelumnya,” jelasnya.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan diterapkannya KRIS, sistem kelas BPJS yang selama ini terbagi dalam kategori 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sebagai gantinya, semua pasien akan mendapatkan layanan rawat inap yang sama.

Bagaimana dengan Besaran Iuran?

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan perubahan pada besaran iuran BPJS Kesehatan. Selama masa transisi, iuran masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan ini, pembayaran iuran tetap harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dengan ketentuan tidak ada denda keterlambatan hingga 1 Juli 2026. Namun, jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta membutuhkan layanan rawat inap, denda tetap diberlakukan.

Adapun skema iuran BPJS Kesehatan saat ini masih berdasarkan kategori peserta, yaitu:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah: Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS dikenai iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti PPU di lembaga pemerintah, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  4. Keluarga tambahan PPU: Iuran untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua ditetapkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja.
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:
    • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
    • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
    • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Meskipun iuran diperkirakan tetap, sistem layanan KRIS menghilangkan perbedaan kelas perawatan yang selama ini berlaku. Artinya, seluruh peserta akan mendapatkan standar layanan yang sama tanpa membedakan kelas ekonomi mereka. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, perubahan ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai kesiapan rumah sakit dalam menyediakan layanan yang setara bagi semua peserta BPJS. Akankah fasilitas rumah sakit sanggup menampung lonjakan pasien dengan sistem baru ini? Bagaimana kualitas layanan ke depannya?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x