Berikut Persyaratan Pendaftaran Murid Baru 2025 untuk TK, SD, dan SMP dari Disdikbud Bontang

Admin
30 Apr 2025 08:11
3 menit membaca

BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang resmi mengumumkan persyaratan pendaftaran bagi calon murid baru tahun ajaran 2025.

Pengumuman ini mencakup ketentuan untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menjamin akses pendidikan yang setara bagi semua anak.

“Seluruh proses pendaftaran harus berpegang pada prinsip non-diskriminasi dan menjunjung tinggi hak pendidikan bagi setiap anak,” ujar Saparudin, Selasa (29/4/2025).

Persyaratan Pendaftaran TK
Untuk jenjang TK, calon murid dibagi menjadi dua kelompok:
• Kelompok A: usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun,
• Kelompok B: usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Selain itu, calon murid wajib menyerahkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir, KTP orang tua, kartu keluarga, serta Kartu Menuju Sehat (KMS).

Persyaratan Pendaftaran SD
Bagi calon murid SD, persyaratan utamanya adalah berusia antara 6 hingga 7 tahun pada 1 Juli 2025, serta menyerahkan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga beserta aslinya.

Terdapat pula syarat tambahan untuk calon murid yang mendaftar melalui jalur khusus, yaitu:
• Jalur Domisili: berdomisili dalam radius 400 meter dari sekolah,
• Jalur Afirmasi Gakin: berasal dari keluarga miskin atau daerah pesisir,
• Jalur Afirmasi GTK: untuk anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di Bontang,
• Jalur Mutasi: membawa surat rekomendasi dan SK penugasan orang tua,
• Jalur Inklusi: untuk penyandang disabilitas, dilengkapi dengan surat keterangan medis dan mengikuti tes asesmen.

Persyaratan Pendaftaran SMP
Untuk jenjang SMP, calon murid harus:
• Telah menyelesaikan pendidikan dasar di SD/MI atau Program Paket A,
• Memiliki ijazah/STL/SKL asli,
• Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025,
• Menyerahkan fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga beserta aslinya.

Saparudin menambahkan, calon siswa SMP juga harus memenuhi syarat tambahan terkait aspek keagamaan.

“Mereka harus menunjukkan kemampuan membaca kitab suci masing-masing agama melalui surat keterangan dari sekolah asal,” sambungnya.

Adapun jalur khusus yang tersedia di SMP meliputi:
• Domisili: tempat tinggal dalam radius 400 meter dari sekolah,
• Afirmasi Gakin/Pesisir: dilengkapi kartu perlindungan sosial,
• Afirmasi GTK: untuk anak tenaga pendidik,
• Mutasi: dengan dokumen pendukung dari daerah asal,
• Prestasi Akademik dan Non-Akademik: dengan sertifikat kejuaraan tiga tahun terakhir,
• Prestasi Hafidz Qur’an: dengan bukti sertifikat hafalan Al-Qur’an.

Sedangkan, untuk penerimaan untuk penyandang disabilitas akan mendaftar di jalur inklusi. Disdikbud mengatur tahapan seleksi ketat, termasuk asesmen psikologi, wawancara, dan tes kemampuan. Jika diperlukan, orang tua wajib menyediakan pendamping belajar sesuai rekomendasi tenaga ahli.

“Kami mengimbau seluruh orang tua untuk memperhatikan secara seksama setiap persyaratan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tandasnya. (ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x