Kepala Diskop UKM Kutim, Teguh Budi Santoso.SANGATTA – Upaya merapikan kembali ekosistem koperasi di Kutai Timur terus didorong Dinas Koperasi dan UKM, sebagai cara membersihkan data kelembagaan yang selama ini dipenuhi badan usaha “mati suri”. Langkah ini sekaligus menjadi alarm agar koperasi benar-benar menjalankan fungsi layanan, bukan sekadar tercatat di administrasi.
Di Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Kamis (27/11/2025), Kepala Diskop UKM Kutim Teguh Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah mulai mengusulkan pembubaran bagi koperasi yang dinilai tidak aktif beroperasi dalam beberapa tahun terakhir. Evaluasinya cukup tegas: tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT), dokumen AD/ART hilang, hingga pengurus yang mengundurkan diri tanpa kejelasan.
“Kondisi seperti ini membuat koperasi tidak mampu memberi manfaat bagi anggota maupun masyarakat, sehingga harus diambil langkah penyelesaian sesuai aturan,” ucap Teguh.

Ia menjelaskan, pembubaran bukan keputusan sepihak. Langkah tersebut muncul dari rangkaian verifikasi data, koordinasi dengan Kementerian Koperasi, hingga pengecekan lapangan untuk memastikan status aktivitas setiap koperasi.
Teguh menambahkan, proses ini penting agar data koperasi di Kutim benar-benar menggambarkan kondisi riil, bukan sekadar angka besar yang sebagian sebenarnya tidak berfungsi. “Kita ingin memastikan data itu representatif dan tidak menimbulkan kesan jumlah besar tapi tidak aktif,” ujarnya.
Meski keras, penertiban koperasi tidak sehat ini diyakini membuka ruang bagi koperasi baru yang lebih potensial. Selain itu, pemerintah dapat memberikan pembinaan secara lebih tepat sasaran, baik untuk peningkatan manajemen usaha maupun pendampingan administrasi.
Tidak ada komentar