Anggota DPRD Kaltim Ingatkan ASN untuk Tidak Terlibat dalam Kegiatan Politik

Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (ist)

Memonesia.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan soal pelarangan keras pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam aktivitas politik. Aturan ini diterapkan guna menjaga netralitas, profesionalitas dan independensi seorang ASN.

Menanggapi itu, Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan bahwa memang benar jika ASN di Indonesia dilarang keras untuk terlibat dan ikut berkecimpung dalam kegiatan yang arah tujuannya ke Dunia Politik.

“Dalam berorganisasi, baik itu pada pemilihan legislatif (pileg) seperti DPRD, DPR RI maupun DPD RI. Termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti wali kota, bupati maupun gubernur. Bahkan untuk pemilihan presiden (pilpres). Memang ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan-kegiatan itu,” ungkapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa netralitas menjadi kunci utama bagi seorang ASN. Pasalnya, apabila seorang ASN kedapatan berkecimpung dalam aktivitas politik, sanksi akan menanti mereka.

“Jika kedapatan melakukan aktivitas yang mengarah pada politik, maka sanksi akan menunggu, karena kan mereka ini memang harus netral,” jelasnya di Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

ASN diingatkan untuk tidak berpihak, meski hanya pada salah satu calon. Mengingat, ASN ini punya peran yang sangat penting sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Jahidin menekankan bahwa ASN harus netral, tidak hanya terhadap kelompok parpol tetapi juga keluarganya.

“Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa lagi yang diharap untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Apalagi yang mempunyai jabatan tertentu, jabatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memang dituntut untuk netral, tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok parpol, termasuk keluarganya, jadi harus netral,” tegasnya.

Legislator Karang Paci ini menjelaskan bahwa purna tugas merupakan pengecualian untuk ikut dalam aktivitas perpolitikan, di mana pensiunan ASN bebas untuk terlibat dalam aktivitas politik bersama keluarga atau kelompoknya.

“Kalau pensiunan boleh terlibat, seperti saya pensiun dari kepolisian berpihak pada politik, bagaimana pun bebas saja. Tapi kalau masih aktif menjabat, itu yang dilarang keras. Sebab larangan ini diatur secara ketat dengan sanksi pidana bagi pelanggar yang terbukti. Jadi jangan ikut main-main di politik bagi ASN yang masih aktif,” pesannya. (adv)