Tersangka AA (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Seorang pemuda di Kelurahan Guntung mengancam warga dengan sebilah parang. Gara-garanya tidak terima ditegur menggunakan knalpot racing.
“Tersangka (AA) langsung mengancam warga (SA) dengan sebilah parang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Selasa (06/10).
Kejadian itu bermula saat AA melintas mengendarai motornya. Pelapor SA bersama kawannya sedang nongkrong di depan rumah, lantas menegur tersangka.
Atas perbuatannya itu, AA harus berususan dengan polisi. Ia diringkus 4 Oktober 2020, sekira pukul 12.00 Wita, di Jalan Bhayangkara.
Tersangka sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan ia memiliki senjata tajam (sajam) tanpa izin dari pihak berwenang.
AA dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) dan Pasal 2 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam.
“AA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Makhfud Hidayat. (redaksi).