BONTANG – Sebagai garda terdepan penegakan perda, Satpol PP Bontang bertugas melakukan patroli rutin setiap hari guna memonitoring dan menghimbau segala bentuk pelanggaran yang terjadi di kota taman.
Kendati demikian, dikatakan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bontang Muhammad Natsir, meski patroli dilakukan rutin setiap hari, pihaknya masih sering mendapati bentuk pelanggaran serupa berulang kali terjadi.
“Penumpukan barang atau meterial, pedagang berjualan di atas trotoar dan spanduk yang tidak memiliki izin, pelanggaran itu masih sering terjadi,” Kata Natsir, kepada memonesia.com (11/6).
Natsir mengaku, di lokasi Pasar Taman Rawa Indah misalnya kerap kali mendapati pedagang yang berjualan di atas pedestrian. Sehingga setiap kali patroli pihaknya selalu menyisir lokasi tersebut setiap harinya.
Baca Juga: Langgar Perda K3, Satpol PP Bontang Himbau Pedagang Tidak Berjualan di Lampu Merah
“Pasar Tamrin setiap hari kita lakukan monitoring untuk menghindari para pedagang kembali berjualan diatas trotoar hingga ke badan jalan,” terangnya.
Sementara pelanggaran penumpukan barang dan baliho kata Natsir, terjadi cendrung menyebar di wilayah Kecamatan Bontang Utara. Seperti di Jalan Ir. H. Juanda Kel. Tanjung Laut Indah, Ks Tubun Kel. Bontang Kuala, Awang Long Kel. Bontang Baru, MH. Thamrin Kel. Gunung Elai, MT. Haryono Kel. Gunung Elai, Bhayangkara Kel. Gunung Elai, Ciptomangunkusumo Kel. Gunung Elai, Slamet Riyadi Kel. Loktuan, RE. Martadinata Kel. Loktuan dan A. Yani Kel. Api-Api. “Untuk menyusuri wilayah-wilayah tersebut kami kerahkan 7 personil setiap harinya untuk patroli,” tukasnya. (adv/kominfo/hr)
No Comments