Tersangka AN kini sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses selanjutnya. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Meski usianya selisih sekitar dua tahun, namun perlakuan tersangka AN (19) kepada korban Bima – bukan nama sebenarnya – sungguh tak terpuji.
Tersangka tega memukul korban hingga mengalami luka lebam di bagian wajahnya. Polisi yang mendapat laporan tersebut, segera melakukan tindakan.
AN diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, di Jalan Kapal Pinisi 2, Kelurahan Loktuan, Jumat (22/01), sekira pukul 00.30 Wita.
“Lokasi pemukulan dan penangkapannya sama,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari.
Ia menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut. Seorang pelapor membangunkan korban untuk melaksanakan sholat subuh. Lantas pelapor melihat terdapat luka lebam pada wajah korban.
“Kemudian korban menceritakan bahwa korban dipukul oleh tersangka,” tambahnya.
Probo belum jauh menjelaskan alasan tersangka melakukan pemukulan. Lantaran polisi masih melakukan pemeriksaan. Baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi.
Kejadian pemukulan itu terjadi 17 Januari 2021 lalu. Tersangka AN disangkakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Redaksi)