Dana Transfer Bontang Dipangkas 50 Persen, Neni Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda

Admin
8 Okt 2026 10:10
Bontang 0
2 menit membaca

MEMONESIA.COM, Bontang – Pemerintah Kota Bontang meminta penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen ditunda. Usulan itu muncul di tengah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat yang disebut mencapai sekitar 50 persen.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menilai penerapan batas belanja pegawai tidak bisa diseragamkan tanpa melihat kondisi fiskal masing-masing daerah. Menurutnya, berkurangnya transfer pusat membuat ruang gerak APBD Bontang semakin terbatas.

“Karena melihat situasi kondisi perekonomian juga. Itu kan bukan kesalahan Pemerintah Kota, itu juga karena kebijakan Pemerintah Pusat,” ujar Neni, Jumat (2/10/2026).

Neni khawatir penurunan dana transfer yang diikuti kewajiban menekan belanja pegawai justru berdampak pada perputaran ekonomi daerah. Belanja pemerintah, termasuk penghasilan aparatur, dinilai ikut menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau dana transfer kita berkurang, kemudian belanja pegawai juga berkurang, khawatirnya pertumbuhan ekonomi bisa menurun drastis di Kota Bontang,” keluhnya.

Karena itu, Pemkot Bontang bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mendorong penundaan penerapan ketentuan belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Neni yang menjabat sebagai bendahara Apeksi mengatakan usulan tersebut telah dibahas dalam sejumlah pertemuan. Salah satu poin yang didorong yakni menunda kewajiban memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2027.

Penundaan dinilai diperlukan agar pemerintah daerah memiliki waktu menyesuaikan struktur APBD dengan perubahan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Di sisi lain, Neni juga menyebut Pemkot Bontang tengah memperjuangkan hak daerah terkait dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya. Ia menyebut terdapat tuntutan agar daerah memperoleh bagian sebesar 1 persen sesuai regulasi yang menjadi dasar pengelolaannya.

“Kita juga sebetulnya menuntut hak kita, yaitu dana pengolah dapat 1 persen. Namanya menuntut, kalau dikasih alhamdulillah, karena itu juga kan regulasi,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x