Disdikbud Kukar Cetak Buku Ajar Bahasa Kutai, Tenaga Pengajar Dipersiapkan

Admin
27 Sep 2026 12:28
2 menit membaca

MEMONESIA.COM, Tenggarong — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerjemahkan penerapan Bahasa Kutai sebagai muatan lokal ke dalam pembelajaran di sekolah. Langkah tersebut dilakukan melalui penyediaan buku ajar dan penyiapan tenaga pendidik.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dan mencetak buku ajar Bahasa Kutai untuk digunakan sebagai bahan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Sebagai implementasi dari Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai, kita telah menerbitkan dan mencetak buku terkait muatan lokal ini,” kata Heriansyah, Minggu (27/9/2026).

Buku tersebut akan didistribusikan secara bertahap ke sekolah. Pembelajaran Bahasa Kutai diarahkan terutama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.

Menurut Heriansyah, penyediaan buku ajar diperlukan agar sekolah memiliki sumber pembelajaran yang lebih terarah sekaligus membantu menyamakan bahan belajar dalam pengajaran Bahasa Kutai.

“Bahasa Kutai kita masukkan sebagai muatan lokal dalam kurikulum sekolah. Dari kurikulum sekolah itu, maka sekolah wajib mengajarkan Bahasa Kutai di sekolah-sekolah,” jelasnya.

Selain bahan ajar, Disdikbud Kukar juga menyiapkan aspek kompetensi tenaga pendidik yang akan mengajarkan bahasa lokal tersebut.

Heriansyah mengatakan, guru yang mengajar Bahasa Kutai perlu memiliki kemampuan dan kapasitas yang sesuai. Proses pemenuhan kompetensi tersebut dilakukan secara bertahap.

“Kita bertahap. Karena itu perlu ada sertifikasi bahwa yang bersangkutan sudah layak dan punya kapasitas untuk mengajar berkaitan dengan bahasa lokal. Jadi, tidak boleh sembarangan,” katanya.

Sejumlah sekolah di Kukar saat ini telah memiliki guru yang mengajarkan bahasa lokal. Keberadaan tenaga pendidik tersebut menjadi bagian dari modal awal dalam penerapan pembelajaran Bahasa Kutai.

Penguatan pembelajaran Bahasa Kutai mulai diterapkan pada 2026. Selain mendistribusikan buku yang telah dicetak, sekolah juga diarahkan melakukan pengadaan bahan ajar sesuai kebutuhan pembelajaran masing-masing.

Dengan demikian, pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2026 mulai masuk ke tingkat satuan pendidikan melalui penyediaan bahan ajar dan penyiapan tenaga pendidik sebagai bagian dari proses pembelajaran Bahasa Kutai. (Adv/Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x