Konferensi pers pengungkapan narkoba polres Bontang. Foto (Sya/Memonesia)BONTANG – Pelajar SMK di Kota Bontang diduga terseret jaringan peredaran sabu setelah dua remaja diamankan polisi dengan barang bukti nyaris satu kilogram narkotika. Ironisnya, keduanya masih berstatus pelajar aktif dan disebut hanya dijanjikan bayaran belasan juta rupiah untuk mengantar barang haram tersebut.
Kapolres Bontang, Widho Anriano, mengungkapkan dua remaja itu ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Kedua terduga yakni pelajar di bawah umur dan F (18) salah satu pelajar di salah satu SMK di Bontang. Penangkapan dilakukan Senin (11/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai saat keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
“Tim berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Widho dalam konferensi pers, Senin (26/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga bungkus sabu di dalam kotak rokok yang dibawa pelaku. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kendaraan dan ditemukan lagi tiga paket sabu di dashboard motor.
Kasus berkembang setelah polisi menggeledah rumah salah satu tersangka. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan belasan paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain.
Total sabu yang diamankan mencapai 854,67 gram. Polisi turut menyita dua unit telepon genggam, plastik klip, satu kotak rokok, dan sepeda motor yang digunakan saat pengantaran.
Menurut Widho, dari pemeriksaan sementara, kedua pelajar tersebut diduga hanya berperan sebagai kurir. Mereka mengaku diperintah seseorang berinisial Emon melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.
Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan bayaran Rp15 juta apabila berhasil mengantar paket sabu sesuai instruksi.
“Mereka hanya disuruh mengantar dan menaruh barang. Pembeli sudah diatur oleh pengendali,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan tetap menjamin hak-haknya selama pemeriksaan berlangsung.
Polres Bontang juga berencana memperkuat sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah dengan melibatkan guru untuk mendeteksi perubahan perilaku siswa lebih dini.
Tidak ada komentar