Barang bukti yang disita polisiBONTANG – Upaya penyelundupan kayu diduga ilegal kembali terbongkar di jalur poros Bontang–Samarinda. Sebanyak 403 batang kayu jenis bengkirai diamankan polisi saat melintas dini hari di Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita oleh jajaran Polres Bontang. Sebuah truk Hino hijau bernomor polisi DC 8952 XJ dihentikan karena gerak-geriknya mencurigakan saat patroli.
Kasat Reskrim Randy Anugrah Putranto menjelaskan, dari pemeriksaan awal ditemukan ratusan batang kayu bengkirai di bak truk, lengkap dengan dokumen yang mengatasnamakan pengiriman resmi.
“Anggota mencurigai muatan kayu yang dibawa. Setelah dicek lebih lanjut, dokumen yang menyertai ternyata tidak sah,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Sopir berinisial B, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi lintas provinsi, langsung diamankan. Ia mengaku mendapat pekerjaan dari seseorang berinisial AO untuk mengangkut kayu dari Gunung Tabur, Berau, menuju Pati, Jawa Tengah. Kayu tersebut disebut legal.
Namun setelah barcode pada Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dikonfirmasi ke Dinas Kehutanan, dokumen dinyatakan palsu.
Selain truk dan 403 batang kayu, polisi juga menyita satu lembar SKSHHK tertanggal 7 Februari 2026 dan Daftar Kayu Olahan (DKO) dengan nomor yang sama tanggalnya.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan soal pengawasan distribusi hasil hutan di Kalimantan Timur. Kayu bernilai tinggi seperti bengkirai dapat melintas antarkabupaten bahkan antarprovinsi dengan dokumen yang belakangan diketahui palsu.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik pengiriman tersebut, termasuk pihak yang diduga menyediakan dokumen palsu.
Jika terbukti melanggar, para pihak dapat dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa praktik illegal logging belum sepenuhnya berhenti, dan jalur distribusi kayu masih menjadi celah empuk bagi pelaku yang memanfaatkan lemahnya verifikasi di lapangan.
Tidak ada komentar