Minim Pengetahuan LKPM, DPMPTSP Lakukan Pelatihan dan Pendampingan ke Pelaku Usaha

Admin
26 Nov 2025 10:57
2 menit membaca

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Sudarmi, menjelaskan bahwa pelaporan LKPM bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha. Untuk kategori usaha besar, menengah, dan kecil, laporan disampaikan setiap tiga bulan atau triwulan. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan ultra mikro wajib melaporkan kegiatan investasinya setiap semester.

“Pelaporan LKPM untuk periode triwulan berikutnya akan dibuka pada 1 hingga 15 Januari 2026. Pelaku usaha mikro yang melakukan pelaporan semesteran juga mengikuti jadwal yang sama, yaitu 1 sampai 15 Januari,” jelasnya.

Ia kemudian merinci jadwal lengkap pelaporan LKPM sebagai berikut:
Pelaku Usaha Kecil – Pelaporan Semesteran
* Semester I: 1–10 Juli
* Semester II: 1–10 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha Menengah dan Besar – Pelaporan Triwulan
* Triwulan I: 1–10 April
* Triwulan II: 1–10 Juli
* Triwulan III: 1–10 Oktober
* Triwulan IV: 1–10 Januari tahun berikutnya

Lebih lanjut, Sudarmi menyampaikan bahwa bimbingan teknis (bimtek) LKPM telah menjadi agenda rutin DPMPTSP Bontang setiap tahun. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha yang masih minim terhadap kewajiban pelaporan tersebut.

“Ketika kami turun ke lapangan, banyak pelaku usaha yang belum mengetahui apa itu LKPM. Beberapa perusahaan memiliki perwakilan di Jakarta, Balikpapan, atau Samarinda, sehingga informasi sering kali tidak tersampaikan dengan baik,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pendampingan dan pembinaan yang dilakukan DPMPTSP bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi daerah sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha tertib administrasi.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum paham. Karena itu, kami melakukan pembinaan dan pendampingan langsung agar mereka memahami kewajiban pelaporan dan bisa lebih tertib,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x