Isran Noor Pastikan Kaltim Tidak Bisa Ajukan PSBB

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor

KALTIM – Meskipun angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, memastikan bahwa Kaltim tidak akan bisa mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita (Kaltim) ini kan bukan Jakarta, fungsi kita koordinatif. Daerah (yang ingin menerapkan PSBB) silakan ajukan ke pusat, kami bantu,” ujar Isran, Minggu (20/09), seperti dikutip korankaltim.

Meski begitu, Isran menegaskan bahwa Pemprov Kaltim sudah berusaha semaksimal mungkin dalam menekan penyebaran Covid-19.

Isran menyebut bahwa Kaltim sudah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, melalui Peraturan Gubernur (pergub).

“Terus daerah kan juga sudah punya peraturan kepala daerah, tinggal mereka bagaimana penerapannya. Tapi kita akan tetap fasilitasi kalau mereka mau ajukan PSBB,” tegasnya.

Mantan Bupati Kutai Timur ini, memastikan bahwa seluruh kebijakan PSBB merupakan wewenang dari tiap kepala daerah yang ada di Kaltim.

Sehingga pihaknya tidak bisa mengintervensi apapun keputusan kepala daerah. Pasalnya tak bisa di abaikan, ketahanan ekonomi tiap daerah jadi pertimbanan khusus dalam kebijakan PSBB. jika memang hendak mengajukannya. (*)