Bupati Ardiansyah Lantik Anggota BPD di Muara Ancalong

KUTAI TIMUR – Setelah mengunjungi Kecamatan Muara Bengkal untuk menghadiri kegiatan Halal Bihalal dan melantik Anggota BPD PAW Muara Bengkal Ilir dan Mulupan, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, melanjutkan kunjungannya ke Kecamatan Muara Ancalong dengan agenda serupa.

Bertempat di Lamin Datun Desa Kelinjau Ilir, dekat Kantor Camat Muara Ancalong yang baru, Bupati Ardiansyah melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih Desa Teluk Baru dan BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gemar Baru dan Kelinjau Ulu, Kamis (25/4/2024). Acara ini disaksikan oleh Camat Muara Ancalong, Muhammad Harun Al Rasyid, Ketua BAZNAS Kutim, Masnif Sofwan, perwakilan DPMDes Kutim, serta undangan lainnya.

Camat Muara Ancalong, Muhammad Harun Al Rasyid, menekankan pentingnya peran strategis dan sensitif anggota BPD dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pembangunan di desa. Ia berpesan agar mereka menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan menampung aspirasi masyarakat.

“Jalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dalam menampung aspirasi masyarakat,” ujar Harun.

Harun menambahkan bahwa BPD Terpilih Desa Teluk Baru terdiri dari 5 orang, BPD PAW Desa Kelinjau Ulu terdiri dari 2 orang, dan Desa Gemar Baru diwakili oleh 1 orang. Ia mengucapkan selamat bekerja kepada anggota yang baru dilantik.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Anggota BPD sangat berat. Ia mengingatkan mereka untuk mempelajari aturan dari yang terkecil hingga yang teratas dan tidak melanggar aturan yang ada.

“Harus segera mempelajari aturan sebagai pelaksana pemerintah dari terkecil hingga teratas. Tidak boleh melanggar aturan yang ada. Harus taat dan patuh melaksanakan tupoksi sesuai peraturan yang ada,” tegas Ardiansyah.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami Undang-undang (UU) Desa, Peraturan Desa, Peraturan Bupati (Perbup), dan Permendagri, serta peraturan lainnya.

“Karena di sana ada aturan yang harus Anda lakukan. Bukan sekadar anggota BPD mewakili masyarakat tapi ada hal yang diatur oleh peraturan,” jelas Ardiansyah.