Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus sabu seberat 1 kilogram dan 50 pil ekstasi di Mapolres Bontang.MEMONESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang membongkar peredaran narkotika skala besar di jalur strategis Jalan Poros Samarinda–Bontang. Seorang pria berinisial R (30), warga Lok Tunggul, Bontang Lestari, ditangkap dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu dan puluhan pil ekstasi. Berikut rangkaian fakta penting dari kasus tersebut.
1. Ditangkap di Jalur Poros saat Siang Hari
Penangkapan dilakukan Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di KM 24 Jalan Poros Samarinda–Bontang, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara. R diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi, setelah polisi menerima laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
2. Polisi Sita Lebih dari 1 Kilogram Sabu
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas ransel hitam berisi tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai sekitar 1.066,8 gram. Selain sabu, polisi juga menyita dua bungkus pil ekstasi berlogo Transformer sebanyak 50 butir dengan berat kotor 20,9 gram.
3. Nilai Narkotika Ditaksir Rp1,5 Miliar
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, sabu seberat lebih dari satu kilogram itu ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Sementara pil ekstasi diperkirakan seharga Rp700 ribu per butir atau sekitar Rp35 juta secara keseluruhan.
“Kami menduga narkotika ini akan diedarkan menjelang tahun baru, karena biasanya permintaan meningkat dan sasarannya wilayah Kota Bontang,” ujar Widho saat konferensi pers.
4. Tersangka Berperan sebagai Kurir dengan Upah Rp10 Juta
Dalam pemeriksaan, R mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengantarkan barang tersebut.
“Awalnya dibayar Rp2 juta, nanti kalau barang sudah sampai baru dilakukan pelunasan sisanya Rp8 juta,” ungkap Widho.
Modus transaksi dilakukan dengan sistem jejak, di mana sabu disimpan di titik tertentu sebelum diedarkan ke Bontang dan sekitarnya. Asal-usul narkotika masih dalam pendalaman penyidik.
5. Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp2 juta, satu unit ponsel, plastik pembungkus, serta tisu berbalut lakban. Hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif narkoba.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pasal berat tersebut membuka ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Polres Bontang menyatakan pengembangan jaringan masih terus dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan.
Tidak ada komentar