Soal Reklame Tak Berizin dan Kedaluwarsa, Kesadaran Masyarakat Perlu Ditingkatkan

BONTANG – Perizinan reklame masih menjadi momok di masyarakat Bontang. Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang masih kerap menjumpai spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin, serta kedaluwarsa.

Salah satu penyebabnya yakni kesadaran masyarakat yang masih minim terhadap peraturan. Meski begitu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Wahyudi mengakui jika sosialisasi kemasyarakat juga perlu ditingkan.

Baca Juga : Reklame Tak Berizin dan Kedaluwarsa, Siap-siap Ditertibkan Satpol PP Bontang

“Jadi tidak bisa seolah-olah menyalahkan masyarakat. Kami juga tentu melakukan evaluasi dan terus berupaya agar peraturan ini bisa dipahami masyarakat Bontang,” jelasnya, Jumat (09/09).

Ia berharap, persoalan perizinan reklame nantinya mampu mendongkrang pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan daerah yang lebih baik. Mantan Lurah Bontang Kuala itu mengatakan, selama intens melakukan penertiban reklame yang tak berizin dan kedaluwarsa, PAD Bontang turut meningkat pada sektor tersebut.

“Kesadaran tidak hanya untuk pemasang reklame di jalan protokol misalnya, tapi juga di pasar tradisional agar masyarakat tidak berjualan sembarangan apalagi memasang spanduk di sembarang tempat,” tuturnya.

Baca Juga : Satpol PP Bontang Rutin Lakukan Penertiban di Sepanjang Jalan Ir Juanda

Lanjut ia menyampaikan, persoalan yang biasa dijumpai di lapangan yakni si pemilik reklame berdalih tidak melakukan perizinan, karena pemasangan dilakukan di luar jam kerja. “Biasanya kan pemilik reklame memasang di akhir pekan, otomatis tidak bisa mengurus izin,” tambahnya. (adv/kominfo/jhp)