KUTAI TIMUR – Polemik status honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak akhir. Dari jumlah seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang tersisah, yakni sebanyak 4.303 orang, akan dilakukan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim), Misliansyah mengatakan langkah pengangkatan seluruh TK2D di tahun ini merupakan target yang sampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Bahkan, Bupati Kutim telah menandatangani Surat Pernyataan (SP) kepada Pemerintah Pusat, terkait kesanggupan pembiayaan gaji dan tunjangan, apabila seluruh jumlah TK2D diangkat menjadi P3K. Atas dasar perhitungan yang dilakukan, kemampuan anggaran yang dimiliki Kutim mampu menanggung pembiayaan tersebut. Hal itu menjadi dasar persetujuan Pemerintah Pusat.
“Sesuai komitmen beliau (Bupati Kutim), Pemkab Kutim akan mengangkat semua TK2D Kutim menjadi P3K tahun 2024 ini. Artinya tahun 2025 sudah tidak ada lagi honor,” tegasnya.
Secara teknis, sambung dia, TK2D yang ada saat ini tidak secara otomatis diangkat menjadi P2K. Melainkan harus melalui proses ujin seleksi sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja, dalam pelaksanannya, ujian seleksi tidak menerapkan ambang batas nilai.
“Sebelumnya ujian seleksi ada tiga tahapan penyaringan, kalau nanti hanya menggunakan sistem peringkat saja,” paparnya.
Sistem peringkat yang dimaksud, lanjut Masliansyah, yakni para peserta yang berhasil lulus dengan peringkat nilai tertinggi akan dilakukan pengangkatan terlebih dahulu. Sedangkan sisahnya akan kembali mengikuti ujian seleksi tahap kedua.
“Paling cepat akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 dan paling lambat sebelum akhir 2024,” ujarnya.
Terakhir, dia juga menerangkan, seluruh TK2D yang nantinya akan diangkat menjadi P3K akan berstatus penuh sebagai pegawai, melainkan bukan sebagai pekerja paruh waktu. Artinya status P3K nantinya juga menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)