KUTIM – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Basti Sanggalangi mengapresiasi atas pengesahan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), oleh Presiden RI Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Basti mengatakan salah satu aspek penting yang termaktub di dalam aturan ini yaitu penataan tenaga honorer. Berdasarkan aturan tersebut, honorer secara resmi disebut non-ASN. Menurutnya Pemerintah Kutai Timur harus merespon cepat momentum tersebut untuk menata kembali pegawai non-ASN.
Selain itu, Basti juga meminta kepada Pemerintah untuk bertindak cepat untuk memaksimalkan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat nantinya. Kata dia Instansi yang berperan dalam hal ini adalah Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) Kutim, harus berupaya mengambil inisiatif dengan meminta Bupati atau Kepala Daerah (Seceda) berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara.
“Data TK2D Kutim yang berjumlah sekitar 50.000 orang akan diserahkan dari BKPSDM Kutim kepada Menteri PANRB untuk dikonversi ke PPPK untuk memastikan tidak ada perekrutan TK2D lagi,” ujarnya.
Dirinya berharap Pemkab Kutim dan dinas terkait betul-betul memanfaatkan momentum tersebut. “Jangan tunggu lama, bisa segera bergerak untuk mengurus segala sesuatu yang dibutuhkan,” ucapnya.
Diketahui, masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Aturan itu mengatur masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. (adv)