Ilustrasi sebagian besar Kantor SPPG di Kaltim ditutup sementara. (Foto Kompas.com)SAMARINDA – Sebanyak 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur ditutup sementara. Penghentian operasional ini dilakukan setelah fasilitas pengelolaan limbah dan standar higiene sanitasi dinilai belum memenuhi ketentuan.
Penutupan ini menyorot persoalan dasar dalam pelaksanaan program. Di saat dapur sudah beroperasi, sebagian fasilitas penting seperti Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) justru belum memenuhi standar pemerintah.
Pendamping Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Kalimantan Timur, Muhammad Sirajul Amin, membenarkan keputusan tersebut. Menurut dia, penutupan dilakukan untuk memberi waktu perbaikan pada aspek yang masih bermasalah.
“Iya, tutup operasional sementara untuk melakukan perbaikan terkhusus IPAL dan pengurusan SLHS,” ujarnya saat dikonfirmasi di Samarinda, Selasa (7/4/2026).
Kebijakan itu merujuk pada Surat Direktorat Pemantauan dan Pengawasan tertanggal 31 Maret 2026. Salah satu temuan utama dalam evaluasi adalah tidak tersedianya IPAL yang sesuai standar.
Kondisi itu dinilai tidak bisa dianggap sepele. Ketiadaan fasilitas pembuangan limbah yang layak berisiko memengaruhi kualitas produksi makanan, mutu gizi, hingga keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Artinya, yang dipersoalkan bukan hanya urusan administrasi. Aspek kebersihan dan sanitasi yang seharusnya menjadi fondasi program justru menjadi titik lemah yang membuat operasional dapur harus dihentikan.
Sebagai konsekuensi, penyaluran dana bantuan pemerintah untuk dapur MBG yang terdampak juga ikut dihentikan sementara. Para kepala SPPG diminta menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran operasional melalui sistem virtual account dalam waktu 1×24 jam sebelum penutupan diberlakukan.
Dampak penutupan ini cukup luas. Unit pelayanan yang terdampak tersebar di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, serta Kota Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.
Meski begitu, penutupan tidak bersifat permanen. Pengelola dapur masih diberi kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memperbaiki fasilitas IPAL sesuai standar dan melengkapi dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Setelah dua syarat itu dipenuhi, fasilitas akan diverifikasi kembali oleh pihak berwenang. Jika lolos pemeriksaan, dapur MBG yang sempat ditutup sementara bisa kembali menjalankan operasionalnya. (Red)
Tidak ada komentar