Konfarensi Pers Polres Kutim. (Dok. Polres Kutim)
KUTAI TIMUR – Spesialis pencurian motor diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim. Tersangka EK (37) merupakan residivis dengan kasus yang sama 2013 silam.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan 21 Februari 2021, sekira pukul 05.30 Wita.
Kala itu EK sedang tertidur pulas di kamar salah satu kerabatnya, kawasan Sangatta Utara. Welly menerangkan, persembunyian tersangka terendus setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Tersangka mengakui pencurian di Gang Kresna Lerum Lelangi Indah, 5 Februari 2021 lalu,” ucapnya dalam konferensi pers, di Makopolres Kutim, Kamis (04/03).
Tak hanya itu, usut punya usut ternyata tersangka melakukan aksi pencurian sejak 2018 lalu, di wilayah Sangatta Utara maupun Sangatta Selatan. Diketahui, setidaknya ada 8 TKP yang ditempati EK mencuri.
Selama menjalankan aksinya, terdapat 6 handphone yang berhasil dicuri. Adapula laptop, berbagai jenis motor beserta perlengkapan lainnya. “Tersangka ini mengincar rumah yang sepi pada malam hari,” katanya.
Ia menyebut, tersangka masuk rumah korban pun hanya menggunakan sebuah pahat. Dengan mencongkil jendela rumah, EK berhasil melancarkan aksinya dengan baik.
Pengakuan EK kepada polisi, pencurian itu dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk istri dan anaknya. Lantaran tak memiliki pekerjaan tetap.
“Tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 3, Ayat 5 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 9 pahun penjara,” sebut Welly. (Redaksi)