Tak Bisa Mengelak! Warga Loktuan Terlibat Kasus Penadahan Barang Curian

Tak bisa mengelak, tersangka SD (jongkok) segera diamankan Unit Reskrim Polsek Marangkayu. (Istimewa)

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengamankan seorang warga Loktuan, Bontang Utara, lantaran terlibat tindak pidana penadahan barang hasil curian.

Pria berinisial SD (34) itu diringkus di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi, sekira pukul 22.09 Wita, 20 Januari 2021. Polisi berhasil menyita barang bukti berbagai merek handphone.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono menerangkan, SD sudah diamankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan SD rupanya hasil pengembangan dari tersangka Annur yang lebih awal diamankan, yakni 19 Januari 2021 lalu, sekira pukul 17.30 Wita, di Kota Samarinda.

Suyono menjelaskan, tersangka Annur telah mencuri empat buah handphone di Gunung Menangis, Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Pengakuan tersangka Annur sudah 9 kali mengambil barang orang di lokasi berbeda dengan 11 handphone yang berhasil dicuri,” terangnya.

Delapan handphone diantaranya, diakui Annur kepada polisi, telah dijual ke tersangka SD. Atas keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marangkayu segera memburu SD.

“Polisi amankan 4 handphone dari tersangka SD. Karena sudah ada sebagian yang dijual melalui Bursa Barang Bontang,” tambah Suyono. Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. (Redaksi)