Soal Penanganan ODGJ, Kepala Satpol PP Bontang; Tugas Kami Tidak Dampingi 24 Jam

Satpol pp
Personel Satpol PP Bontang saat mendapingi ODGJ di rumah sakit. (Dok. Satpol PP Bontang)

BONTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang Ahmad Yani menjelaskan dalam tugas melakukan pendampingan penanganan terhadap Orang dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) di Kota Bontang, tidak dilakukan selama 24 jam.

“Kami tidak menugaskan anggota untuk jaga ODGJ selama 24 jam, kan kasian juga anggota,” terang Yani, Senin (27/6).

Baca Juga : Tegakkan Perda dengan Santun

Yani menerangkan secara teknis, ketika ada laporan ODGJ masuk dari pihak manapun, Peran Satpol PP tidak jauh berbeda dengang Kecamatan, Kelurahan, Babinkamtibmas, atau FKDM selaku penerima laporan tersebut. Fungsinya hanya sebatas mengamankan ODJG yang dilaporkan mersahkan, lalu diantar ke rumah sakit.

“Setelah rumah sakit menerima, bukan ranah kami lagi,” tandasnya.

Sambung Yani, apa bila rumah sakit menentukan apakah ODGJ tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa ( RSJ). Atau dipulangkan kembali ke rumah keluarganya, Satpol PP dapat terlibat kembali dalam proses pendampingan selaman mengabtar.

“Dinas Kesehatan atau rumah sakit bisa meminta kamu mendampingi apabila dibutuhkan,” katanya.

Baca Juga : Pelanggaran Fungsi Trotoar di Bontang Tercatat 30 Kasus Selama Maret 2022

Yani mengaku, laporan yang masuk bisa melalui siapapun, mulai dari permintaan pendampingan oleh Dinas Sosial Bontang, Kecamatan, Kelurahan, RT, juga masyarakat itu sendiri. Laporan yang pihaknya terima sebagian besar masuk langsung ke kantor Satpol PP Bontang.

“Ada juga laporan melalui call canter bontang, 112,” ujarnya. (adv/kominfo/lm)