Satpol PP Bontang Rutin Serahkan Baliho Sitaan ke Bapenda

Satpol PP
Personil Satpol PP Bontang saat menyerahkan Baliho hasil penindakan penertiban ke Kantor Bapenda Bontang. (Dok. Satpol PP Bontang)

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang rutin menyerahkan baliho sitaan dari hasil penertiban ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang.

Di jelaskan Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mewajibkan anggotanya yang bertugas di lapangan, untuk rutin menyerahkan ke Bapend Bontang, atas baliho sitaan dari hasil penertiban pelanggaran reklame yang terjadi di Kota Taman.

“Dari hasil patroli, ada penertiban baliho langsung serahkan ke Bapenda hari itu juga,” ujarnya kepada memonesia.com, Rabu (22/6).

Baca Juga : 3 Bulan Satpol PP Bontang Tertibkan 97 Reklame Tak Berizin

Ia mengaku, semenjak pola tersebut ia terapkan, tidak ada lagi baliho sitaan yang menumpuk di Kantor Satpol PP. Sebab, Yani menilai kurang efektif apabila baliho sitaan dibawa ke kantor dan menumpuk, karena jumlahnya tidak sedikit dalam sehari.

Selain penumpukan yang menimbulkan kekumuhan di kantor, kata dia juga memicu timbulnya niat penggelapan. Sedangkan baliho-baliho hasil sitaan bukan lagi menjadi tanggung jawab pihaknya, melainkan masuk dalam ranah Bapenda untuk dilakukan tindakan selanjutnya.

“Selebihnya Bapenda yang ngatur, apabila baliho sitaan itu tidak diambil pemiliknya, akan dilakukan lelang. Kalau pemiliknya datang ya disuruh bayar retribusinya,” tandasnya.

Baliho yang disita sambung dia, sudah melalui ketentuan standar operasional. Yani mengaku sudah mengantongi data perizinan reklame yang dikeluarkan Dinas Perizinan Satu Pintu (PTSP) Bontang. Sehingga anggotanya dapat bertindak sesuai dengan data yang ada. Seperti, baliho yang memiliki izin atau yang tidak memliki izin, serta data baliho yang habis masa berlaku perizinannya.

“Perizinan yang mengeluarkan PTSP, kami acuannya dari situ,” kata dia.

Baca Juga : Gandeng Kelurahan, Satpol PP Berantas Baliho Liar di Bontang

Ia selalu mengingatkan para anggotanya untuk selalu mendokumentasikan dan membuat berita acara baliho sebelum melakukan penindakan. Sebab hal itu dapat membantu apa bila nantinya terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Misalnya ada laporan baliho rusak pada saat kita bongkar, padahal memang sobek sebelumnya, untuk senghindari hal semacam itu,” tutupnya. (adv/kominfo/lm)