BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, mulai gencar melakukan penertiban pedagang bandel yang tetap berjualan disepanjang pedestrian.
Pertiban ini sementara hanya menyasar para pedagang sepanjang Jalan Ir Juanda, tepatnya di sekitar area Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
“Intinya ini bagian peringatan awal, sebelum nanti ada progres penertiban skala besar,” ucap koordinator lapangan personil Satpol PP, Jumardi, Rabu (23/5).
Baca Juga : Siap-siap! Baliho Tak Berizin di Bontang Akan Dicopot Satpol PP
Dijelaskan Jumardi, rencananya kegiatan patroli ini akan dilakukan secara rutin setiap hari dari pukul 07.00 hingga 10.00 Wita.
Namun patroli rutin ini sementara waktu hanya akan terfokus di bilangan Jalan Ir Juanda.
Namun tidak menutup kemungkinan, kegiatan seperti ini juga akan dilakukan di beberapa titik lokasi lain.
Tadi ada 2 pedagang di atas mobil yang kami minta untuk tidak lagi berjualan di badan jalan.
“Kami juga melakukan peringatan kepada pedagang yang menempati lokasi di atas parit,” bebernya.
Baca Juga : Februari 2022, Satpol PP Catat 141 Pelanggaran Perda di Kota Bontang
Menurutnya, patroli ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang penataan pedagang kreatif lapangan.
Dan Perda 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Kita memberikan pemahaman kepada para pedagang,” ungkapnya.
Kata dia, lebih dengan pendekatan humanis dalam bentuk peringatan awal. (adv/kominfo/Hr)