BONTANG – Dua pelaku pengedaran sabu di Kota Bontang berhasil ditangkap Polres Bontang, Sabtu (18/01/2025). Kedua pelaku tersebut berinisial YP dan OCW, yang ditangkap di Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 503 gram yang disimpan di dalam jok motor dua tersangka,
Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L. Tobing, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah mengambil sabu yang diperoleh di Desa Muara Badak Ilir. Barang bukti sabu tersebut dibungkus aluminium foil dan dimasukkan ke dalam kotak susu kemasan untuk mengelabui petugas.
“Proses penyelidikan sudah menggunakan jejak di Muara Badak, tepatnya di Toko Lima. Tim kami melakukan penangkapan di lokasi tersebut,” kata AKBP Alex F.L. Tobing dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bontang. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika,” ujar Alex.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan sistem transaksi jejak, yang melibatkan pengiriman lokasi pengambilan barang oleh seseorang dari Samarinda. “Pelaku diberi arahan melalui aplikasi Sherlock untuk mengambil barang di Muara Badak,” jelas AKP Nixon.
Dalam aksi ini, kedua pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 6 juta per transaksi, ditambah uang bensin sebesar Rp 500 ribu. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Polres Bontang dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar