Rampas Handphone, Si Gondrong Terancam 9 Tahun Penjara

Keberanian tersangka merampas handphone korban patut diacungi jempol. Namun ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG – Seorang warga Samarinda, AA alias Gondrong dibekuk di Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur. Tersangka melarikan diri usai merampas sebuah handphone milik korban di Muara Badak.

“Tersangka mengaku bila handphone tersebut akan dipakai sendiri,” sebut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi.

Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur, mengamankan AA, Sabtu (20/02). Asriadi menerangkan, aksi tersangka dilakukan 30 Januari 2021 lalu.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka pura-pura menanyakan lokasi atau arah jalan menuju Desa Saliki. Kemudian merampas hendpone yang dipengang korban. Setelah berhasil, AA langsung kabur menggunakan motor ke arah Simpang Muara Badak.

Barang bukti yang dirampas tersangka. (Dok. Polres Bontang)

“Korban hanya mengingat tersangka menggunakan motor Yamaha NMAX warna hitam, jaket hitam, celana hitam, helem hitam, dan masker hitam. Dasar informasi ini, kami segera bergerak mencari tersangka,” tuturnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. AA disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Redaksi)