BONTANG – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang kembali menggagalkan aksi peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi penggerebekan di Hotel di Kecamatan Bontang Utara, Rabu (5/2/2025), berhasil mengungkap upaya peredaran sabu seberat lebih dari 10 gram.
Kapolres Bontang, melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan warga pesisir Tanjung Laut Indah yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Merespons laporan tersebut, tim Satpolairud segera melakukan penyelidikan dan menyasar salah satu kamar yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Petugas akhirnya menemukan seorang pria berinisial AWS, warga Kelurahan Berbas Pantai, yang menginap di kamar nomor 141. Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 16 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 10,52 gram.
“Sabu ini sudah siap diedarkan oleh AWS,” ungkap AKP Fahrudi dalam keterangannya pada Jumat (7/2/2025).
AWS langsung digelandang ke Markas Komando Satpolairud Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, AWS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Tidak ada komentar