Polres Bontang Ringkus 3 Pengedar Sabu di Berbas Pantai, Polisi Amankan 20,42 Gram

Redaksi
18 Jan 2024 02:49
Hukrim 0
2 menit membaca

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus 3 orang tersangka pengedar narkoba, malam tadi, Rabu (17/1/2024). Ketiga tersangka tersebut berasal dari Kelurahan Berbas Pantai.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan warga terkait lokasi di Jalan Manunggal, Kelurahan Berbas Pantai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Lanjuta dia, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Dimana 2 tersangka yang berinisial Ib (28) dan MSJ (28) diringkus di Jalan Manunggal Kelurahan Berbas Pantai. Polisi dengan sigap menggeledah seluruh sudut lokasi.

Walhasil, polisi berhasil mendapati 2 poket sabu dengan berat 19,99 gram disaku tersangka. Selain itu polisi juga menyita ponsel dan didapat informasi bahwa sabu itu berasal dari rekannya berinisial MSG (25).

Tidak jauh dari TKP pertama polisi juga meringkus MSG dengan barang bukti 1 poket dengan berat 0,43 gram. Tersangka ketiga ini juga mengakui sabu itu dipecah untuk diperjualkan kembali.

“Dalam waktu hampir 1 jam kita ringkus. Memang mereka ini sudah masuk target operasi berkat aduan warga,” kata AKP Nixon dalam siaran persnya.

Kini ketiga tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami soal sumber pasokan sabu.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x