Klinik Pegawai milik Pemkot BontangBONTANG – Upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Bontang kini memasuki tahap baru dengan diterapkannya sistem perizinan digital pada pengurusan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah.
Melalui platform Perizinan Digital (PD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memastikan proses verifikasi berlangsung lebih ketat, transparan, dan terukur.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPMPTSP Bontang, menegaskan bahwa penerapan 15 persyaratan dalam pengajuan sertifikat bukan semata-mata urusan administratif.
“Persyaratan ini merupakan instrumen penting untuk memastikan klinik pemerintah benar-benar memiliki tata kelola layanan dan fasilitas yang sesuai regulasi,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Melalui sistem PD, seluruh identitas pemohon dan legalitas tenaga kesehatan diverifikasi secara menyeluruh. Setiap klinik wajib mengunggah KTP asli, ijazah legalisir, hingga Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang akan bertugas. Persyaratan tersebut menjadi dasar penting untuk menjamin bahwa setiap layanan diberikan oleh tenaga medis yang kompeten dan berizin resmi.
Aspek kelayakan bangunan dan lingkungan juga mendapat porsi besar dalam proses verifikasi. Bukti kepemilikan gedung atau kontrak sewa minimal lima tahun, dokumen UKL-UPL atau SPPL, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi bagian dari penilaian.
“Sistem PD memastikan seluruh dokumen diverifikasi digital sehingga potensi kekurangan bisa terdeteksi lebih cepat,” tambah Aspiannur.
Profil klinik, mulai dari visi-misi, struktur organisasi, sarana prasarana, hingga jenis pelayanan, kini menjadi indikator utama dalam menilai kesiapan operasional.
Dokumen teknis seperti denah lokasi, gambar bangunan, SOP ruangan, serta MoU pengelolaan sampah medis turut menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Untuk permohonan perpanjangan, sertifikat akreditasi menjadi dokumen tambahan yang diperlukan.
Dengan seluruh proses berlangsung dalam satu sistem, DPM-PTSP memastikan validitas data lebih terjamin dan proses layanan lebih efisien.
“Selama semua syarat lengkap, pelayanan bisa berjalan jauh lebih cepat. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa klinik pemerintah yang beroperasi telah lolos verifikasi menyeluruh,” pungkasnya.
Tidak ada komentar