Pemprov Kaltim Segel Tambang Ilegal Galian C di Bontang

Admin
12 Apr 2025 12:39
Kaltim Bontang 0
2 menit membaca

BONTANG — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bertindak tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan dan memicu banjir di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Kaltim menyegel sejumlah lokasi tambang ilegal yang bahkan telah merambah kawasan hutan lindung. Tindakan ini diambil menyusul aduan warga terdampak dan permintaan resmi dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

“Tambang ini dibuka secara serampangan tanpa izin, tanpa studi kelayakan atau Amdal. Dampaknya nyata, lingkungan rusak, masyarakat dirugikan,” tegas Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, saat memberikan keterangan di Pendopo Odah Etam, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Bambang, aktivitas tambang ilegal tersebut telah membuka lahan seluas 37 hektare, termasuk di zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan penyangga. Bahkan, tiga hektare di antaranya telah masuk ke wilayah hutan lindung yang dilindungi undang-undang.

“Ini pelanggaran berat terhadap tata ruang. RTH dan hutan lindung adalah kawasan lindung ekologis yang tidak boleh dijadikan area tambang,” ujarnya.

Merespons situasi tersebut, Dinas ESDM bersama Polres Bontang dan Dinas Kehutanan Kaltim turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan. Area tambang ilegal telah dipasangi garis polisi dan plang peringatan untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.

“Kasus ini sudah dalam penanganan aparat penegak hukum. Penyegelan dan penanda batas sudah kami pasang agar tak ada aktivitas lanjutan,” kata Bambang.

Ia menambahkan, dampak kerusakan yang ditimbulkan tak hanya berupa degradasi lingkungan, tetapi juga bencana banjir dan longsor yang menghantam permukiman warga. Setidaknya tiga rumah dilaporkan rusak akibat longsor dari area tambang.

“Vegetasi hilang, air hujan tidak terserap, lalu meluncur deras ke bawah. Ini sebabnya terjadi longsor dan banjir,” ungkapnya.

Bambang menyebut, aktivitas tambang dilakukan oleh warga setempat di atas lahan pribadi. Namun lokasi tersebut berada dalam zona yang dilarang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Meski statusnya tambang rakyat dan di atas lahan sendiri, tetap tidak dibenarkan karena berada di zona penyangga dan RTH,” ujarnya.

Pemprov Kaltim menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan—baik rakyat maupun skala besar. Penegakan dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami tidak melarang warga mencari nafkah. Tapi harus sesuai aturan dan tidak merusak alam. Kerusakan lingkungan hari ini adalah bencana esok hari,” pungkas Bambang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x