Kutai Timur – 4 orang pemuda asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diringkus Satuan Polres Kutim lantaran telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur secara bergantian. Kempat pelaku itu berinisial Boi (17), RR (18), NS (19) dan MR (19).
Perbuatan keji ini bermula saat korban diajak temannya ke indekos milik seorang remaja di bawah umur — sebut saja Boi (17)–, Minggu (14/10/2023) lalu. Di lokasi itu ada 8 anak remaja dan dewasa yang tengah berkumpul.
Ternyata saat itu Boi sudah menyiapkan minuman keras untuk menjebak korban. Bersama teman-temannya, Boi mencekoki korban dengan miras. Setelah dalam kondisi mabuk, boi bersama 3 rekannya yaitu RR (18) ,NS (19), MR (19) lalu menyetubui korban.
“Saat bersama-sama, (boi) memberikan korban minuman beralkohol sampai dengan korban mulai mabuk, dan diantara delapan anak remaja tersebut hanya ada 4 orang yang melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada korban,” Kata Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic melalui Wakapolres Herman saat menggelar konferensi pers di Mako Polres, Rabu (15/11/2023) siang.
Dia juga mengatakan bahwa dari delapan pria yang berada di indekos, hanya dua orang yang korban kenal, kemudian diantara korban dan pelaku tidak ada yang berpacaran, hanya sekedar teman dekat.
“Karena tak terima keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut polisi melakukan penangkapan,” tuturnya.
Atas kejadian ini, Dia berpesan kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anak, sehingga kejadian tidak terulang. Selain itu, Dia juga meminta warga tidak segan untuk melaporkan tindak kejahatan.
“Tentu hal ini untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan karena pelaku maupun korban masih di bawah umur dan masih pelajar. Selain itu ada juga yang baru saja lulus sekolah,” ujarnya.
Dari hasil visum ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan yaitu celana dan pakaian korban termasuk para tersangka.
Pada tindak pidana ini tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. (redaksi)