BONTANG – Nasib sial dialami kelima pria yang sedang asik berpesta sabu di sebuah hotel di bilangan Jalan Imam Bonjol, Bontang Utara. Pasalnya Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penggerebekan saat pesta selesai, Sabtu (16/4/2024) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP RIhard Nixon Lumban Toruan mengatakan saat polisi menuju lokasi mereka telah selesai berpesta dan bergegas untuk berpencar. Beruntung polisi masih sempat mendapati sebagian tersangka yang menetap di kamar yang terpisah.
Walhasil polisi mendapati 7 bungkus plastik berisi narkoba seberat 39,56 gram yang disimpan di dalam tas belanja. Tas belanja itu merupakan milik HAS (24) Warga Gunung Elai, Bontang Utara.
Setelah itu polisi melakukan pengembangan. Tak lama berselang, polisi kemudian berhasil menangkap dua orang yang berada di parkiran hotel, yang hednak bergegas kabur menggunakan sebuah mobil bernomor polisi KT 1568 RV.
Benar saja saat digeledah, ditemukan 34 bungkus narkoba seberat 55,19 gram. Keduanya yakni ZS (25) dan BAS (20). Mereka merupakan Warga Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur.“Mereka mengakui dapat sabu dari rekannya juga yang masih berada di dalam sebuah kamar hotel, nah itu yang selanjutnya ikut diringkus,” ujarnya.
Bermodal hasil interogasi, polisi kemudian menangkap As (33) Warga Kaliorang, Kutim dan DAK (26) Warga Gunung Telihan, Bontang Barat. “Jadi mereka semua sudah ditahan di Mapolres Bontang, ada juga dua residivis kasus yang sama,” sebutnya.
Dari lima orang tersebut, dua orang pengedar yakni As dan DAK, sementara tiga sisanya merupakan kurir narkoba. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar