Counter pelayanan perizinan di Kantor DPMPTSP Kota BontangBONTANG – Proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini bisa selesai hanya dalam hitungan menit melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem perizinan daring yang dikembangkan pemerintah ini digadang mampu memangkas birokrasi dan memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin tanpa harus melalui jalur konvensional.
Namun, kemudahan itu belum sepenuhnya dirasakan oleh semua kalangan, terutama pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang masih bergantung pada bantuan manual dari petugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan sistem OSS mempersingkat waktu penerbitan izin secara signifikan, asalkan seluruh berkas administrasi lengkap dan jaringan internet tidak bermasalah.
“Kalau web-nya tidak gangguan dan persyaratan lengkap, NIB bisa terbit hanya 5 sampai 10 menit,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Idrus menjelaskan, pemohon cukup membawa KTP, nomor HP aktif, dan email yang belum terdaftar di OSS. Sedangkan untuk badan usaha, dibutuhkan akta notaris, NPWP perusahaan, SK Kemenkumham, KTP direktur, dan NPWP direktur.
Kendati sistemnya sederhana, praktik di lapangan masih kerap terhambat oleh kesulitan teknis. Banyak pelaku usaha kecil belum terbiasa dengan proses digitalisasi perizinan, sehingga memilih datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk dibimbing petugas.
Di sisi lain, sistem OSS juga menerapkan skema perizinan berbasis risiko yang membagi kegiatan usaha dalam empat kategori:
Risiko rendah: cukup menggunakan NIB.
Risiko menengah rendah: membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar pernyataan pelaku usaha.
Risiko menengah tinggi: NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan yang diterbitkan pemerintah.
Risiko tinggi: wajib memiliki NIB, Izin, dan Sertifikat Standar.
Selain tingkat risiko, klasifikasi skala usaha juga menjadi acuan dalam penerbitan izin:
Usaha mikro: modal maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Usaha kecil: modal lebih dari Rp 1–5 miliar.
Usaha menengah: modal lebih dari Rp 5–10 miliar.
Idrus menegaskan, sistem OSS sejatinya dirancang agar proses perizinan lebih transparan dan terukur, sekaligus memperluas akses legalitas bagi UMK di daerah.
Tidak ada komentar