KUTAI TIMUR – Dalam agenda reses di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan, menyoroti sejumlah permasalahan yang mendesak perhatian. Salah satu isu utama adalah ketidakjelasan status sertifikat tanah di kawasan transmigrasi.
“Warga transmigrasi meminta bantuan terkait sertifikat tanah mereka yang hingga kini belum jelas statusnya. Kami akan menelusuri masalah ini lebih lanjut untuk mencari solusi,” ujar Yan di kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (21/11/2024).
Tak hanya soal tanah, usulan pembangunan fasilitas pendidikan dan keagamaan juga menjadi prioritas. Di Desa Wahau Baru, masyarakat mengajukan pembangunan sekolah dan yayasan pesantren.
“Di Wahau Baru, ada permintaan pembangunan sekolah dan pesantren sebagai fasilitas pendidikan yang sangat dibutuhkan,” kata Yan.
Sementara itu, di Desa Wanasari, dampak dari program Replanting (Peremajaan Sawit Rakyat/PSR) menjadi keluhan utama warga. Selama proses peremajaan kebun sawit, para petani kehilangan penghasilan tetap dan mendesak adanya solusi ekonomi alternatif.
“Warga Wanasari mengusulkan tambak atau kolam ikan untuk menopang ekonomi mereka selama masa replanting. Mereka juga berharap dukungan program PSR untuk keberlanjutan kebun sawit,” jelas Yan.
Isu infrastruktur dan akses air bersih juga mendominasi aspirasi masyarakat di wilayah transmigrasi. Jalan desa, perbaikan rumah ibadah, dan penyediaan air bersih menjadi kebutuhan mendesak.
“Banyak desa di eks-transmigrasi, seperti di Wahau dan Kongbeng, belum terhubung dengan jaringan air bersih. Ini masalah yang hampir seragam di semua wilayah transmigrasi,” tegasnya.
Dengan banyaknya aspirasi ini, Yan memastikan pihaknya akan membawa suara masyarakat ke pembahasan legislatif, mendorong pemerintah daerah untuk segera merealisasikan kebutuhan dasar warga.
Tidak ada komentar